Dua Hari Lagi THR dan Gaji 13 Cair, Guru Harus Lakukan Ini!

Dua Hari Lagi THR dan Gaji 13 Cair, Guru Harus Lakukan Ini!

Tambahan Tunjangan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Akan Cair Mulai 29 Desember

Tambahan tunjangan berupa THR TPG 100 persen dan gaji 13 akan cair mulai 29 Desember mendatang. Sebelum dana tersebut dicairkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para guru agar pencairan tidak tertunda.

Pemberian THR dan gaji 13 ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Surat Keputusan ini menjelaskan adanya perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13. Dalam PP sebelumnya diterangkan, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun. Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen

Berikut ini tahapan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13:

  1. Dibayarkan Akhir Desember 2025

"Tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 372 TAHUN 2025" Diktum "kelima".

Pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dalam 2 tahap:

  • Selasa 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya.
  • Rabu 24 Desember 2025: sudah bisa dibreakdown.
  • Jumat 26 Desember 2025: cuti bersama Natal 2025.
  • Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025: libur akhir pekan.
  • Senin 29 Desember 2025: dimulai breakdown dan mulai muncul notifikasi ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu 31 Desember 2025.

  • Dibayarkan Sebelum 30 Juni 2026

"Dalam hal pemerintah daerah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasi seluruh pembayaran komponen THR dan gaji 13 ASND kepada guru ASND pada tahun anggaran..."

Masalah Terkait Nomor Rekening

Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 seringkali terkendala beberapa faktor, salah satunya terkait nomor rekening. Menurut informasi dari tim data Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, ada beberapa permasalahan terkait nomor rekening yang perlu diperhatikan guru calon penerima tunjangan.

Permasalahan tersebut antara lain perbedaan nama di SKTP/SKTK dan nama penerima di buku rekening/bank, nomor rekening tidak aktif, rekening dormant, menggunakan rekening orang lain atau rekening lembaga, dan sebagainya. Rekening tidak aktif umumnya karena dalam jangka waktu tertentu, saldonya kurang dari minimum yang ditetapkan bank penyalur, rekening dormant terjadi karena dalam jangka waktu tertentu tidak terjadi transaksi baik keluar maupun masuk.

Rekening yang bermasalah menyebabkan dana tunjangan tidak dapat disalurkan (retur). Karena itu, saat menerima tunjangan, guru dihimbau tidak langsung mengambil semua dananya, tapi menyisakan saldo minimal, serta setidaknya dilakukan transaksi melalui rekening sekali dalam sebulan agar rekening masih tetap aktif.

Untuk menghindari retur, pada saat data guru valid, guru harus mengecek nomor rekening di Info GTK. Jika nomor rekening di Info GTK tidak sesuai dengan kondisi guru saat ini (beda nama, tidak aktif, dormant dll), maka guru diwajibkan melaporkan ke Dinas Pendidikan, selanjutnya Dinas Pendidikan akan menyampaikan perubahan rekeningnya ke Tim Data Antun Puslapdik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan