Dua Kali Ditahan karena Mencuri, Wanita Blitar Kembali Beraksi di Tulungagung

Dua Kali Ditahan karena Mencuri, Wanita Blitar Kembali Beraksi di Tulungagung

Tersangka Pencurian dengan Modus Sederhana, Kembali Terancam Penjara

Seorang warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian di Toko Cahyadinata di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Nama tersangka adalah UJ (57), yang sebelumnya pernah dua kali masuk penjara karena tindakan serupa di wilayah Tulungagung. Kini, ia kembali terancam mendekam di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya.

Riwayat Kejahatan yang Mengkhawatirkan

Sebelumnya, UJ pernah melakukan pencurian di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut dan di Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan. Dugaan pencurian ke-3 ini terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemilik toko bernama Djuwi Retnowati mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

Awalnya, korban baru saja menghitung uang hasil penjualan di toko dan memasukkan dalam dompet. Dompet berisi uang itu lalu dimasukkan ke dalam tas, kemudian ditaruh di rak toko dekat pintu. Saat itu korban meninggalkan tas itu karena berganti pakaian sebelum menghadiri kondangan pernikahan.

“Tas yang digunakan untuk menyimpan dompet itu tidak ditutup. Lalu korban balik ke lokasi tas itu sekitar pukul 1 lebih 5 menit (13.05 WIB),” sambung Nanang.

Saat korban kembali, dompet berisi uang yang ada dalam tas sudah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di toko itu. Dalam rekaman terlihat, ada seorang perempuan mengenakan masket, jaket hitam dan celana hitam datang ke toko dan mengambil dompet dalam tas itu.

Identifikasi Pelaku dari CCTV

Terduga pelaku ini datang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO. Masuk ke toko dan mengambil dompet itu. Setelah melihat rekaman CCTV, korban melapor ke Polsek Rejotangan. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rejotangan dibantu Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Dari rekaman CCTV di toko korban, polisi dengan mudah mengidentifikasi sosok UJ karena sudah 2 kali tertangkap dalam kasus serupa. Tim gabungan ini kemudian menuju rumah UJ di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

“UJ bisa diamankan tanpa kesulitan, beserta sepeda motor yang dipakai datang ke toko korban. Selain itu kami juga amankan uang Rp 21 juta milik korban,” ungkap Nanang. UJ sempat membelanjakan uang dari dompet korban sebesar Rp 3 juta, hingga tersisa Rp 21 juta yang disita polisi.

Pengalaman Hukuman Sebelumnya

UJ pernah dipenjara dua kali. Bulan Maret 2019, UJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut karena mencuri di rumah Siti Roliyah di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Saat itu UJ masuk ke rumah korban yang dalam kondisi sepi, kemudian mencuri uang sebesar Rp 3.044.000.

UJ tertangkap tangan sebelum berhasil melarikan diri dari rumah korban, kemudian diserahkan ke polisi. Dalam putusan yang dibacakan 29 Mei 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun.

Pada April 2020, UJ kembali mencuri, kali ini di toko milik Gunarti di Dusun Cemenung, Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan. Saat UJ datang, toko dalam keadaan sepi karena pemiliknya sedang ada di belakang. Kondisi itu dimanfaatkan UJ untuk membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang, lalu mengambil sebuah tas berisi HP dan uang Rp. 3.216.000.

UJ buru-buru menyembunyikan tas itu di ketiak kiri, karena Gunarti datang dari ruang belakang ke tokonya. UJ kemudian berusaha kabur dengan sepeda motornya, namun Gunarti yang sadar tas miliknya hilang segera mengejarnya. Gunarti sempat mendorong sepeda motor UJ hingga membuatnya terjatuh dan terhimpit sepeda motornya.

UJ pun diserahkan ke Polsek Rejotangan dan menjalani proses hukum. Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan 2 tahun 6 bulan penjara pada 15 Juli 2020. Hukum kepada UJ lebih berat karena mengulangi lagi kejahatannya.

Kini UJ terancam hukuman yang lebih berat lagi, karena kembali mengulang kejahatannya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan