
Desakan Pemanggilan Paksa Eks Pj Bupati Langkat Terkait Kasus Korupsi Smartboard
Desakan untuk menjemput paksa eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy agar diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard semakin menguat. Hal ini dilakukan karena Faisal sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, ketidakhadiran Faisal dalam dua pemanggilan dapat menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Jika seseorang tidak terlibat, tentu akan lebih mengedepankan panggilan penyidik," ujar Ferdinand pada Senin (8/12/2025).
Ferdinand juga menyarankan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap Faisal. Dalam KUHAP, penjemputan paksa diperbolehkan terhadap saksi yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pasal 112 dalam KUHAP menyebutkan bahwa hal ini diperbolehkan.
Namun, meskipun aturan tersebut ada, Kejaksaan Negeri Langkat masih belum berencana untuk menjemput paksa Faisal. Menurut Rizki Ramdhani, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, penyidik masih menunggu ketersediaan waktu Faisal untuk diperiksa sebagai saksi.
"Setiap tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, pasti melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur. Kami masih menunggu klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan dan memastikan seluruh pemanggilan dilakukan secara patut," ujar Rizki.
Saat ini, Faisal Hasrimy menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dalam beberapa kesempatan, ia terlihat mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution di wilayah terdampak bencana banjir di Tapanuli dan Sibolga. Karenanya, Faisal memilih untuk tidak hadir dalam dua pemanggilan penyidik dengan alasan kedinasan. Alasan pertama adalah sakit, sedangkan alasan kedua adalah kegiatan kedinasan.
Meskipun demikian, Rizki menjawab diplomatis saat ditanya apakah akan ada rencana jemput paksa. "Jika nantinya diperlukan, tentu penyidik akan menempuh langkah sesuai aturan hukum," kata Rizki.
Penyidik Kejari Langkat saat ini tengah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Faisal Hasrimy. Namun, Rizki tidak memberikan detail lebih lanjut tentang rencana pemanggilan tersebut.
"Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan oleh penyidik. Surat panggilan akan disampaikan secara patut dan kami berharap saksi dapat hadir sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif," ucap Rizki.
Faisal Hasrimy diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar. Dugaan keterlibatannya dibuktikan dengan ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan penyidik sebagai saksi. Selain itu, Faisal merupakan orang nomor satu di Kabupaten Langkat saat merencanakan, menganggarkan, dan merealisasikan pengadaan smartboard yang berbuntut dugaan korupsi tersebut.
Tersangka Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, diduga diperintahkan Faisal untuk memenangkan penyedia yang telah ditunjuknya dalam pengadaan smartboard. Modus yang digunakan adalah mark-up atau pengaturan harga melalui penyedia yang membeli harga lebih murah kepada PT Galva Technologies. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak anggaran.
Terpisah, Faisal Hasrimy masih tidak menjawab konfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan yang dilakukan wartawan sebagai bentuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik tak kunjung ditanggapi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi, dan Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar