
Proses Hukum Dua Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah Terus Berjalan
Proses hukum terhadap dua perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah terus berlangsung. Setelah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kedua kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana digelar pada Senin dan Selasa, 89 Desember 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua perkara yang disidangkan adalah:
- Korupsi anggaran Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah tahun 2023 dengan terdakwa EF dan Su.
- Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun 20162021 dengan tiga terdakwa SM, SS, dan He.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, membenarkan bahwa persidangan kedua kasus tersebut telah dimulai dan kini masuk agenda lanjutan. Ia menjelaskan bahwa sidang perdana berjalan sesuai prosedur.
Dua perkara korupsi yang kami tangani sudah menjalani sidang perdana pada 8 dan 9 Desember kemarin. Agenda hari itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, dan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, ujarnya.
Yudi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Kami pastikan seluruh proses persidangan akan kami awasi dengan ketat. Kami berharap majelis hakim dapat mengungkap fakta secara maksimal melalui keterangan saksi maupun terdakwa nantinya, tambahnya.
Penyimpangan yang Menyebabkan Kerugian Negara
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menguraikan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp950 juta. Pada kasus Bawaslu, dakwaan menyoroti penyimpangan belanja perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tanpa dokumen yang sah.
Sementara pada kasus DD dan ADD, para terdakwa diduga melakukan manipulasi honorarium, tidak menyalurkan insentif TPK, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Jadwal Sidang Lanjutan
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin, 15 Desember 2025 dengan agenda sebagai berikut:
Kasus Bawaslu: * Pemeriksaan saksi dari JPU.
Kasus DD dan ADD Desa Rindu Hati: * Dua terdakwa akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). * Satu terdakwa akan diperiksa sebagai saksi.
Yudi memastikan bahwa Kejari Bengkulu Tengah siap menghadirkan seluruh saksi yang dibutuhkan. Kami sudah menyiapkan saksi-saksi untuk pembuktian di persidangan berikutnya. Semuanya akan kami hadirkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan, ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar