Permohonan Uji Materiil terhadap Undang-Undang Peradilan Militer
Setelah bertahun-tahun mengalami luka dan kekecewaan akibat proses hukum yang dinilai tidak adil, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu memutuskan untuk menempuh jalan konstitusional. Keduanya resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, dengan tanggal pengajuan pada 15 Desember 2025. Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), seorang korban penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI. Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu adalah istri sekaligus ibu dari satu keluarga wartawan yang tewas dalam kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran di Kabupaten Karo.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menyampaikan bahwa perkara ini masih menyisakan banyak tanda tanya besar terkait dugaan keterlibatan aparat militer. Hal ini menjadi dasar bagi para pemohon untuk melakukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer.
Keadilan yang Tersendat di Pengadilan Militer
Dalam permohonannya, para pemohon menilai mekanisme peradilan militer telah gagal menciptakan keadilan substantif, terutama ketika anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diproses di lingkungan peradilan militer. Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, khususnya frasa “mengadili tindak pidana” yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang tafsir luas.
Padahal, Pasal 65 ayat (2) UU TNI secara tegas mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Menurut para pemohon, keberadaan frasa tersebut secara nyata merugikan hak konstitusional mereka, sekaligus bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketimpangan semakin terasa ketika proses persidangan di Pengadilan Militer dijalankan oleh sistem yang sepenuhnya berada dalam satu institusi. Hakim, oditur militer, hingga penasihat hukum terdakwa sama-sama berasal dari unsur TNI. Kondisi ini menutup ruang objektivitas dan memperkuat kesan konflik kepentingan.

Vonis Ringan dan Pembatasan Akses Sidang
Dalam kasus penyiksaan terhadap MHS, publik masih mengingat putusan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi. Terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta pidana satu tahun. Selama persidangan, pengadilan juga memberlakukan sejumlah pembatasan yang dipersoalkan, mulai dari pemeriksaan barang bawaan pengunjung, kewajiban meninggalkan KTP, hingga larangan merekam jalannya sidang. Praktik yang dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan peradilan.
Putusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan keluarga korban, terutama ketika nyawa seorang anak menjadi taruhannya. Sementara itu, dalam perkara pembunuhan berencana dengan pembakaran satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, pengadilan umum telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil sebagai eksekutor lapangan. Namun hingga kini, Pomdam I/Bukit Barisan belum menetapkan tersangka dari unsur TNI, meski dugaan keterlibatan Koptu HB telah mencuat dalam persidangan dan diperkuat dengan alat bukti yang diserahkan Eva Meliani Pasaribu kepada penyidik.

Harapan atas Keadilan yang Lebih Adil
Melalui kuasa hukum dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Permohonan ini bukan semata tentang kami, tetapi tentang masa depan keadilan di Indonesia,” demikian pesan yang mengemuka dalam rilis tersebut. Para pemohon berharap, ke depan tidak ada lagi korban yang kehilangan keadilan hanya karena pelaku berasal dari institusi bersenjata.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar