Dua Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi, Ini Identitas dan Posisi Kasusnya

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS

Polri telah menetapkan dua orang mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020. Kedua mantan pejabat tersebut adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 dengan inisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pada periode 2019–2021 dengan inisial HS.

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025), mengungkap bahwa Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Totok menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020 ketika Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM mengadakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS wilayah tengah yang tersebar di tujuh provinsi dengan anggaran sebesar Rp108.997.596.000.

Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS melakukan pemufakatan melalui keponakannya berinisial S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT Len Industri. Pemufakatan dilakukan agar PT Len Industri bisa memenangkan lelang. Tersangka L meminta kepada S agar dilakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan PJUTS, dari 15 paket kecil menjadi lima paket yang terdiri atas tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai di atas Rp100 miliar.

Perubahan spesifikasi itu dimintakan agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang. S lantas menginformasikan hal tersebut kepada tersangka AS, pamannya. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan.

Pelaksanaan Lelang dan Tindakan Postbidding

Dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PJUTS menyatakan PT Len Industri gugur. Namun, HS meminta dilaksanakan review terlebih dahulu oleh AS. Kemudian, AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri.

Totok menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan postbidding yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah tahun anggaran 2020 meloloskan dan memenangkan PT Len Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawan dan tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal ini menyebabkan beberapa PJUTS tidak terpasang dan kondisinya di bawah spesifikasi (underspec), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74 (Rp19,5 miliar).

Tuntutan Hukum dan Tindakan Lanjutan

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Lonjakan Kasus Korupsi - (nurulamin.pro)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan