Prof Dr Ir Tono Saksono: Pakar Fotogrametri dan Penginderaan Jauh
Prof Dr Ir Tono Saksono adalah seorang akademisi yang memiliki latar belakang pendidikan yang sangat mengesankan. Ia lulus dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk jenjang sarjana. Selanjutnya, ia melanjutkan studi magister di Ohio State University, Amerika Serikat, dan menyelesaikan gelar doktornya di University of London.
Selama kariernya, Prof Tono pernah menjadi dosen di UGM hingga tahun 1994. Ia juga menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA) serta profesor tamu selama tujuh tahun di Universiti Tun Hussein Onn Malaysia dengan fokus pada penginderaan jauh. Dikenal sebagai ahli dalam bidang astronomi dan fotogrametri, Prof Tono menyampaikan pandangan ilmiah yang konsisten.
Dalam kesempatan gelar perkara khusus, ia menjelaskan bahwa pengalaman akademik dan profesionalnya memberinya kemampuan untuk melakukan analisis baik secara analog maupun digital. Meski peralatan fotogrametri berbasis analog sudah tidak tersedia, ia tetap yakin bahwa metode digital dapat digunakan sebagai solusi yang relevan.
Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap metode kajian yang telah dilakukan oleh kubu Roy Suryo. Menurutnya, kajian tersebut memenuhi kaidah saintifik yang akuntabel dan reliabel karena menggunakan banyak metode yang saling memverifikasi.
Dr Ing Ridho Rahmadi SKom MSc Ing: Pakar Kecerdasan Buatan dan Forensik Digital
Dr Ing Ridho Rahmadi SKom MSc Ing adalah sosok yang dikenal sebagai pakar kecerdasan buatan (AI) dan forensik digital dengan reputasi internasional. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Ummat. Secara akademik, Ridho menempuh pendidikan doktoral di Belanda, serta meraih gelar magister dari Austria dan Republik Ceko.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkiprah di ranah teknologi informasi dan AI, termasuk mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ridho lahir pada 13 April 1985 dan menikah dengan Tasnim Rais, putri dari tokoh politik senior Amien Rais, pendiri Partai Ummat.
Dalam kasus ijazah Jokowi, Ridho dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan perspektif teknis dalam analisis forensik digital. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang kuat, ia mampu memberikan kontribusi signifikan dalam proses penyelidikan.
Sikap dan Kehadiran Kubu Jokowi

Di sisi lain, perwakilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga hadir memenuhi undangan penyidik dalam gelar perkara khusus tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa forum ini bukanlah ajang untuk menentukan benar atau salahnya perkara dugaan ijazah palsu.
Menurut Yakup, gelar perkara hanya merupakan pemaparan dari para penyidik tentang langkah-langkah yang telah dilakukan selama proses penyidikan. Proses pembuktian perkara tetap akan dilakukan di pengadilan, bukan dalam forum gelar perkara.
Ia menekankan bahwa dalam forum tersebut, penyidik hanya memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh selama proses penyidikan berlangsung. Yakup juga menyebut bahwa sebagai pihak pelapor, kliennya berhak mengetahui tahapan lanjutan perkara, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Perkembangan Penanganan Perkara
Polda Metro Jaya saat ini menangani dua fokus perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penghasutan serta penyebaran informasi bohong yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke berbagai kepolisian resor.
Kedua perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelimanya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar