
Polisi telah menetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Kepala Polres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenai Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan pengeroyokan dan penganiayaan.
“Pasalnya adalah pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan. Pasalnya, 170 sama 351,” ujar Alfian kepada wartawan pada Rabu (31/12).
Menurut Pasal 170 KUHP, siapa pun yang secara nyata dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 351 KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Alfian menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban mengenai dugaan penganiayaan. “Ada kejadian yaitu sebuah penganiayaan disertai dengan pengeroyokan. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. “Kami langsung melakukan tindak lanjut lidik, dan Alhamdulillah hari ini untuk kedua pelaku inisial SA dan SR sudah kami amankan,” jelas Alfian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. “SA bertugas meminta atau memungut dari dagangan jasa,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku lainnya disebut sebagai pelaku kekerasan langsung terhadap korban. “SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka. Saat ini sedang kami lakukan pendalaman,” tambahnya.
Sebelumnya, video yang beredar menunjukkan seorang pedagang di kawasan Duren Sawit mengalami pendarahan di bagian hidung setelah diduga dianiaya oleh preman. Dalam narasi yang beredar, korban menolak pungutan liar oleh preman tersebut.
Kejadian bermula saat dua pria yang diduga preman mendekati para pedagang dan meminta uang jatah keamanan sebesar Rp 20 ribu. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan menawarkan membayar Rp 10 ribu karena hanya berjualan paruh waktu. Tidak terima dengan penolakan tersebut, pelaku kemudian memukul dan mengeroyok korban hingga mengalami luka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar