
Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Ogan Ilir
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka, yaitu Robi Apriansyah (40 tahun) dan Hadi Irawan (35 tahun), tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas.
Penangkapan ini terjadi setelah polisi menemukan puluhan paket kecil sabu yang diduga akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun. Barang bukti tersebut ditemukan bersama kedua tersangka saat mereka sedang berada di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
"Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto barang bukti sabu yang ditemukan seberat 13 gram," ujar Iptu Surya Atmaja, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, pada hari Sabtu (27/12/2025).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (26/12/2025) sore sekitar pukul 18.00. Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual-beli narkoba.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 380 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Menurut Surya, kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Raja.
"Kami menduga bahwa keduanya terus menjalankan aktivitas peredaran narkoba hingga menjelang malam pergantian tahun," tambahnya.
Polisi kini sedang melakukan pengembangan kasus terkait peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja. Mereka menilai bahwa malam pergantian tahun menjadi momen rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Situasi di malam pergantian tahun sering kali menjadi ajang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk melakukan aktivitas ilegal mereka," jelas Surya.
Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, polisi terus meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar