
Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Lombok Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayan. Dari kedua tersangka tersebut, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Prancis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, pada Kamis (1/1/26) sekitar pukul 01.00 Wita. Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram,” ujar AKP Diana Mahardika.
Kedua tersangka masing-masing memiliki inisial LR alias A, seorang WNA asal Prancis yang tinggal di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu, disimpan di dalam sebuah telepon genggam dan diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
“Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Mahardika.
Lebih lanjut, AKP Mahardika mengungkapkan bahwa tersangka LR sebelumnya pernah diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024. Saat itu, perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.
Meski hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif, penyidik memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Fokus penanganan perkara ini adalah kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Proses Penyidikan dan Tindakan Lanjutan
Proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah dimulai, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti tambahan. Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga rehabilitasi dan badan narkotika setempat untuk menentukan langkah terbaik dalam menangani kasus ini.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus penyidik antara lain:
- Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka LR, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba.
- Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
- Analisis terhadap barang bukti yang disita, termasuk telepon genggam dan uang tunai.
Kepolisian juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Lombok Utara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar