Dua Penyidik Polres Kubar Dilaporkan ke Polda Kaltim, Kuasa Hukum RN Buka Kasusnya

Dua Penyidik Polres Kubar Dilaporkan ke Polda Kaltim, Kuasa Hukum RN Buka Kasusnya

Penyidik Polres Kubar Dilaporkan ke Polda Kaltim

Sebuah kasus hukum yang menarik perhatian publik terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur. Dua penyidik dari Polres Kubar dilaporkan ke Polda Kaltim, Kamis (11/12/2025). Laporan ini muncul setelah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN yang sedang memperjuangkan hak atas lahannya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kubar.

Latar Belakang Kasus

Masalah ini bermula dari sengketa lahan antara RN dan sebuah perusahaan tambang batu bara yang diduga merupakan PT B. RN sebelumnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh perusahaan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, RN justru dijerat dengan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan.

Kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak masuk akal. Ia menilai bahwa RN hanya menuntut pembebasan lahannya yang diduga sudah dikeruk oleh perusahaan, namun malah dijerat dengan tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.

Langkah Hukum yang Diambil

Melihat kejanggalan dalam proses hukum ini, tim kuasa hukum RN langsung mendatangi Propam Polda Kaltim pada sore hari. Mereka melaporkan dua oknum penyidik Polres Kubar yang dianggap tidak profesional dalam menangani perkara.

Paulinus menyatakan bahwa pihaknya juga mengajukan permintaan gelar perkara khusus di Diskrimum Polda Kaltim. Tujuan dari langkah ini adalah agar perkara ini terang dan melibatkan semua pihak. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap RN didasarkan pada gelar perkara yang diragukan profesionalitasnya.

Ia menduga bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan perusahaan tambang. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas institusi kepolisian.

Rencana Laporan ke Lembaga Lain

Paulinus menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti di Polda Kaltim. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Komisi III DPR RI. Ia menekankan bahwa setiap masyarakat memiliki hak hukum yang sama di muka hukum, dan tidak boleh ada tumpang tindih laporan.

Menurutnya, laporan masyarakat di Polres Kubar sering tidak berjalan, sementara laporan dari perusahaan cepat diproses hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menilai hal ini membutuhkan perhatian Presiden dan Kapolri, terlebih dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia.

Sorotan Publik dan Harapan

Paulinus menduga bahwa penetapan RN sebagai tersangka merupakan upaya agar lahan turun-temurun milik kliennya bisa digarap leluasa oleh perusahaan. Ia juga menyebut bahwa oknum penyidik yang dilaporkan sudah sering dikeluhkan masyarakat namun tidak pernah ditindak.

Sekarang banyak anggota Polri yang masih bagus. Tapi kalau ada oknum seperti ini, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar peningkatan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang mencapai 68 persen berdasarkan survei Kompas jangan sampai tercoreng oleh oknum yang bekerja tidak profesional. Jangan sampai dengan membiarkan oknum-oknum ini akhirnya masyarakat menilai bahwa pihak kepolisian itu tidak profesional dalam menjalankan tugas.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan