Dua Perwira Dituntut 9 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Prada Lucky


Oditur Militer menuntut Letda Made Juni Artadana dan Letda Achmad Thariq Singajuru dengan hukuman penjara selama 9 tahun, ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan dari kesatuan TNI AD. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penyiksaan terhadap Prada Lucky. Made Juni menjadi terdakwa ke-8 dan Singajuru sebagai terdakwa ke-16 dalam berkas perkara kedua dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan dalam sidang tuntutan yang melibatkan 17 terdakwa penyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (10/12). Dalam sidang tersebut, Oditur Militer membacakan tuntutan satu per satu, dengan hadirnya keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo serta Prada Richard J. Bulan juga turut menghadiri sidang tuntutan ini.


Kedua perwira ini mendapat hukuman yang lebih berat dibandingkan prajurit lainnya, yang hanya dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI AD. Mayor Chk. Wasinton Marpaung, yang membacakan tuntutan, menyatakan bahwa hukuman pidana 9 tahun akan dikurangi masa penahanan sementara, serta hukuman tambahan pemecatan dari kesatuan TNI AD.

Oditur Militer menyebut bahwa para penyiksa Prada Lucky hingga tewas telah melanggar Pasal 131 KUHP Militer dan terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan sengaja menyakiti dan menyebabkan kematian sesuai dakwaan primer.

Para terdakwa terpenuhi unsur tindak pidana baik secara bersama-sama maupun perseorangan. Unsur lainnya adalah tindak pidana dilakukan sendiri atau dengan kerja sama secara sadar. Para terdakwa saling mengenal korban dan menganiaya mereka secara langsung serta menggunakan alat.

"Tidak ada alasan pembenaran dan maaf atas perbuatan para terdakwa yang telah melewati batas," ujar Oditur Militer dalam sidang tersebut.


Merusak Citra TNI
Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah para terdakwa melanggar etik dan merusak citra TNI. Selain itu, tindakan mereka juga menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban Prada Lucky. Sementara itu, hal yang meringankan adalah adanya rasa menyesal dari para terdakwa, yang sebelumnya tidak pernah didisiplinkan dalam kasus apa pun.

Mengenai motif para terdakwa, penganiayaan ini dilakukan atas nama pembinaan karena merasa malu sebagai senior atas dugaan penyimpangan seksual yang belum terbukti.

Selain hukuman pidana, para terdakwa juga dikenai restitusi atas perbuatan terhadap korban sebesar Rp 544 juta, dengan masing-masing terdakwa menggantikan sebesar Rp 32 juta. Para terdakwa juga dikenai biaya persidangan. Terhadap terdakwa 8 dan 16, masing-masing dikenai biaya sebesar Rp 20 ribu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan