Dua Petugas Penagih Utang Tewas, Nasib Enam Polisi yang Terlibat Keroyokan?

Dua Petugas Penagih Utang Tewas, Nasib Enam Polisi yang Terlibat Keroyokan?

Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector

Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan, dua debt collector atau yang sering disebut sebagai mata elang (matel) meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan oleh sekelompok oknum polisi. Kejadian ini terjadi di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) sore. Dua korban yang meninggal adalah MET dan NAT. MET meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.

Enam Oknum Polisi Terlibat dalam Pengeroyokan

Enam oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka berasal dari Yankmas Mabes Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri saat ini sedang melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap keenam anggota tersebut.

"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.

Pelanggaran Berat yang Dilakukan

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama. Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

"Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo. Dia menegaskan hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif. Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia. Dengan adanya dugaan pelanggaran berat, nasib mereka terancam dipecat dari jabatan sebagai anggota polisi.

Aksi Balas Dendam yang Mengguncang

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tak hanya itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan sejumlah personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan saat itu langsung dikerahkan. "PMJ dan Polres Jaksel turun menangani untuk mengkondusifkan lokasi kejadian," ucapnya kepada wartawan.

Polisi belum dapat menyimpulkan dari mana sekelompok orang yang melakukan aksi pembakaran itu berasal. Kombes Budi menduga kedatangannya sebagai wujud solidaritas atas meninggal rekan mereka. "Kalau yang rame tadi itu mungkin ada solidaritas lah dari anak-anak mereka," ungkapnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan