
Penangkapan Dua Preman yang Menyerang Pedagang Kaki Lima di BKT
Tim gabungan dari Polsek Duren Sawit dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Kedua pelaku, berinisial SR alias AR (39) dan SH alias HR (52), ditangkap pada lokasi yang berbeda, yaitu di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, serta di Jembatan BKT Cipinang Indah, Duren Sawit.
Kepala Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Dimas Dwi Cahyo menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan pada hari Rabu (31/12/2025). "Pelaku inisial SR kami amankan di kawasan Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya Bekasi. Pelaku inisial HR diamankan di Jembatan BKT Cipinang Indah, Duren Sawit," ujar Dimas pada hari Kamis (1/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan korban tidak menyerahkan uang keamanan dan sewa tempat atas lapak yang digunakan. AR bertindak dengan menyundul hidung korban hingga mengalami pendarahan, sedangkan HR menggunakan sebilah pisau tajam untuk mengancam korban selama kejadian.
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu bilah pisau sangkur dengan sarungnya," tambah Dimas. Saat ini, AR dan HR sudah ditahan di Polsek Duren Sawit dan dikenai pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Sebelum kejadian tersebut, seorang pedagang kaki lima di kawasan BKT, Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan oleh kelompok preman saat sedang berdagang. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kejadian bermula ketika korban bersama rekan barunya yang baru membuka lapak dagangan dihampiri oleh para pelaku pada hari Kamis (25/12/2025) pagi.
Mereka meminta jatah uang sebesar Rp20 ribu kepada korban, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena korban baru saja membuka lapak dagangannya. Korban mencoba menawarkan uang Rp10 ribu, tetapi pelaku menolak dan melemparkan plastik es teh ke arah korban. Akibatnya, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan pendarahan pada bagian wajah. Para pelaku juga tampak melarang korban agar tidak memvideokan tindakan penganiayaan yang terjadi.
Fakta-Fakta Terkait Kejadian
- Kejadian terjadi di kawasan BKT, Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Korban merupakan pedagang kaki lima yang baru saja membuka lapak dagangan.
- Pelaku meminta uang keamanan sebesar Rp20 ribu, tetapi korban tidak mampu memenuhinya.
- Terjadi cekcok antara korban dan pelaku setelah pelaku melemparkan plastik es teh ke arah korban.
- Korban mengalami luka memar dan pendarahan pada wajah.
- Pelaku menggunakan pisau tajam untuk mengancam korban.
Langkah yang Diambil oleh Petugas
- Tim gabungan dari Polsek Duren Sawit dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.
- Pelaku SR alias AR ditangkap di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.
- Pelaku SH alias HR ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah, Duren Sawit.
- Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah pisau sangkur dengan sarungnya.
- Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Duren Sawit dan dikenai pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar