
Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Wilayah Tanjung Raja
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka, yaitu Robi Apriansyah dan Hadi Irawan, ditangkap di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja pada Jumat (26/12/2025) petang sekitar pukul 18.00. Penangkapan ini dilakukan menjelang malam pergantian tahun, yang sering kali menjadi titik rawan bagi peredaran narkoba.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kejahatan narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- Puluhan paket sabu dengan berat bruto total 13 gram
- Timbangan digital
- Plastik klip kosong
- Sekop plastik
- Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi jual-beli narkoba
- Uang tunai sebesar Rp380 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aktivitas pengedaran sabu di wilayah Tanjung Raja. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi tentang rencana transaksi narkoba yang akan berlangsung menjelang malam pergantian tahun.
"Diduga kedua tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Raja. Dan menjelang malam pergantian tahun, keduanya terus menjalankan transaksi tersebut," ujar Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Surya, situasi menjelang pergantian tahun sering kali menjadi momen yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja.
Upaya Pemberantasan Narkoba di Wilayah Ogan Ilir
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Ogan Ilir. Selain menangkap pelaku, polisi juga berupaya memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah tersebut, terutama menjelang momen penting seperti pergantian tahun.
Selain itu, polisi juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian berharap dengan tindakan tegas dan efektif, masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di sekitar lingkungan mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar