Dua Tahanan Asal Belanda Dikembalikan, Hukuman Dilanjutkan di Negara Asal

Pemulangan Narapidana Warga Negara Belanda ke Negara Asal

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah memulangkan dua narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, ke negaranya pada Senin (8/12/2025). Proses pemulangan ini dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, bersama Deputy Head of Mission of the Kingdom of the Netherlands to Indonesia, Adriaan Palm, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal.

Surya menyampaikan bahwa serah terima dua narapidana ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda. "Seperti yang sama-sama kita ketahui pada tanggal 2 Desember, minggu lalu telah ditandatangani practical arrangement antara Bapak Menko Kumham Imipas dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda," kata Surya.

Kedua narapidana akan dipulangkan ke Belanda melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 19.25 menggunakan pesawat KLM. Setelah sampai di Belanda, mereka akan dipindahkan penahanan di negara tersebut.

Riwayat Kesehatan Narapidana

Siegfried Mets, narapidana asal Belanda berusia 74 tahun, menjalani pidana mati dengan riwayat perawatan medis atas cedera fraktur lengan. Sementara itu, Ali Tokman, berusia 65 tahun, menjalani pidana seumur hidup atas kasus narkotika dengan riwayat hipertensi.

"Ali Tokman, yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sejak tahun 2014 di Lapas kelas 1 Surabaya, dan dalam kondisi kesehatan baik dengan riwayat hipertensi dan beberapa kondisi medis yang sebelumnya telah ditangani," ujar Surya.

Pendekatan Kemanusiaan dalam Pemulangan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah RI akan memulangkan dua WN Belanda ke negara asalnya pada 8 Desember 2025 mendatang. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement dengan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa (2/12/2025).

Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.

Yusril menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pemulangan sudah dibahas secara detail dalam rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025. "Keduanya direncanakan terbang menuju Amsterdam pada Senin, 8 Desember 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta," ujarnya.

Komitmen Bersama untuk Proses yang Profesional

Yusril menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam memastikan proses pemindahan berjalan profesional dan transparan. "Indonesia selalu terbuka untuk kerja sama yang mengedepankan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu yang menjalani pidana," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip kerja sama internasional, serta tetap menjaga perlindungan kesehatan narapidana. "Pemerintah Belanda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam keseluruhan proses persiapan pemindahan yang berlangsung dengan koordinasi intensif," ucap dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan