
Bupati Banyumas Menghadapi Protes Warga Terkait Dua Tambang di Wilayahnya
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengakui adanya dua tambang yang menjadi sorotan masyarakat di wilayahnya. Kedua tambang tersebut berada di Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, dan Tapa, Baturraden. Meskipun keduanya memiliki izin dari pihak provinsi, aktivitas penambangan di kedua lokasi ini masih menimbulkan ketidakpuasan warga.
Di Baseh, aktivitas penambangan batu granit belum sepenuhnya memenuhi perizinan. Untuk mengatasi masalah ini, Sadewo berkoordinasi dengan pegiat lingkungan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Mereka memasang banner yang menyatakan bahwa tambang tersebut ditutup sementara.
"Kami dan ESDM provinsi sudah memasang banner di situ ‘ditutup sementara’, jujur (itu) atas usulan saya," ujarnya. Menurut Sadewo, penambang batu granit ini belum memenuhi kewajiban lingkungan sesuai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL–UPL). Saat ini, aktivitas penambangan ditutup sementara dan penambang sedang dipaksa oleh investor untuk membuat saluran serta kolam-kolam sesuai persyaratan.
Sementara itu, di Tapa, Baturraden, warga menolak aktivitas penambangan galian C yang sebenarnya sudah memiliki izin. Sadewo mengaku kesulitan menghadapi protes warga karena izin galian C ditangani oleh ESDM provinsi. Ia menjelaskan bahwa meskipun izin ada, masyarakat tetap tidak puas dan melakukan aksi protes.
"Penambangan pasir dan tanah di daerah Tapa, Baturaden, ini juga bermasalah, Pak." "Kalau perizinan ada semua, bermasalah dengan masyarakat, didemo juga," katanya. Sadewo mengatakan bahwa satu titik tambang di Cilongok sudah selesai ditangani, namun dua lokasi lain masih memicu aksi protes. "Yang masih didemo terus, saya yang didemo biasanya, itu yang Baseh dan yang Baturaden," ujarnya.
Tanggapan Gubernur Jawa Tengah
Menanggapi keluhan Bupati Banyumas, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan semua kepala daerah agar berhati-hati dalam mengelola urusan penambangan. Meskipun izin penambangan berada di tangan provinsi, ia menekankan pentingnya menjaga hubungan dengan masyarakat setempat.
"Ini untuk pembelajaran bupati yang lain, khususnya wilayah penambangan." "Izin penambangan itu meskipun kualifikasinya di provinsi, jangan coba-coba main terutama dia mengubah terkait dengan ITR," tegas Luthfi.
Masalah yang Muncul
Masalah utama yang muncul adalah ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penambangan yang dilakukan di Baseh dan Tapa, meskipun memiliki izin, masih menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa proses perizinan tidak cukup untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah meliputi:
- Koordinasi dengan instansi terkait seperti ESDM dan pegiat lingkungan.
- Pemasangan banner untuk menutup sementara aktivitas tambang.
- Memaksakan penambang untuk memenuhi syarat lingkungan.
- Memastikan bahwa investasi yang diberikan kepada penambang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan komunikasi dengan masyarakat setempat. Dengan lebih transparan dan proaktif, potensi konflik dapat diminimalkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar