
PATI, berita
Dua tokoh dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua aktivis yang menjadi motor utama dalam upaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Pelimpahan terjadi pada Jumat (12/12/2025).
Pantauan berita menunjukkan bahwa rombongan yang membawa kedua tersangka tiba di halaman Kejari sekitar pukul 13.00 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 15.00 WIB. Terlihat keduanya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat keluar dari Kejari menuju mobil tahanan Polresta Pati. Mobil yang membawa Botok cs menuju Lapas Kelas IIB Pati dijaga ketat oleh aparat.
Warga yang ingin melihat dari dekat tidak diperbolehkan masuk karena gerbang Kejari ditutup. Sejumlah warga terdengar berteriak saat kendaraan tahanan keluar, bahkan beberapa tampak menangis.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum dari AMPB, Nimerodin Gulo, menyebut pelimpahan ini merupakan tahapan kedua proses hukum terhadap dua tokoh tersebut.
Ini tahap kedua, penyerahan tersangka Mas Botok dan Mas Teguh ke Kejaksaan. Artinya, kewenangan penyidik dalam menahan dan melakukan penyidikan sudah selesai. Sekarang jaksa yang menangani sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan, ujarnya.
Pihaknya juga telah mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Kejari Pati.
Semoga Pak Kajari dan jajarannya berkenan mengabulkan. Selama dijamin tidak mengulangi tindakan pidana, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, maka seharusnya tidak ada alasan penahanan, lanjutnya.
Ia menilai kasus ini menyentuh banyak warga Pati karena kedua tokoh tersebut dianggap simbol perjuangan.
Mereka adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Apa yang mereka lakukan adalah perjuangan nyata. Bahkan mereka lebih layak disebut sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya, tegasnya.
Kami sedang merancang praperadilan. Tapi kalau berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, otomatis gugur. Namun tetap kami pelajari, sambung dia.
Tokoh AMPB lain, Cak Ulil, mengajak masyarakat untuk mendoakan keduanya.
Yang terpenting adalah doa warga Pati. Semoga Mas Botok dan Teguh diberi kemudahan, kelancaran, dan ketabahan. Juga semoga keluarga mereka diberi kekuatan, ungkapnya.
Jaksa Tahan Tersangka 20 Hari
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yoki Pardede mengatakan jaksa telah menerima pelimpahan tiga tersangka, masing-masing berinisial S, TI, dan S.
Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Pati. Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati, ujar Rendra.
Ketiganya dijerat Pasal 192 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 160 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP.
Rendra menyebut pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pati akan dilakukan dalam waktu dekat.
Para tersangka dalam kondisi sehat saat tiba sekitar pukul 13.00 WIB, pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar