
Penangkapan Dua Warga Negara Tiongkok Terkait Perdagangan Rokok Ilegal di TTU
Aparat gabungan dari Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan petugas Bea dan Cukai Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap dua warga negara asing yang terlibat dalam praktik penjualan rokok ilegal. Kegiatan ilegal ini berlangsung di wilayah TTU, yang merupakan daerah perbatasan langsung antara Indonesia dan Timor Leste.
Dua warga negara Tiongkok yang diamankan adalah:
- Li Shenger (46)
- Lin Jingwei (36)
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai adanya kegiatan ilegal yang merugikan negara. Informasi tersebut diperoleh dari Bea Cukai dan Imigrasi Atambua pada 16 November 2025.
Awal Mula Informasi Kegiatan Ilegal
Kasat Intel Polres TTU, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suparjo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh dua warga negara asing. Menurutnya, keduanya diketahui melakukan penjualan rokok secara ilegal.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kegiatan penjualan rokok ilegal ini telah berlangsung sejak 3 November 2025.
Penyewaan Gudang di Ibu Kota TTU
Suparjo menjelaskan bahwa kedua WN China tersebut awalnya menginap di sebuah hotel di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU. Setelah itu, mereka menyewa sebuah gudang milik pengusaha lokal di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.
Berdasarkan data dan bukti yang terkumpul, pada 10 Desember 2025, polisi bersama petugas Bea Cukai Atambua melakukan penggeledahan di gudang tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan. Ditemukan sebanyak 1.109 bal rokok ilegal merk Marlboro, dengan total kerugian negara sekitar Rp18-20 miliar.
Setelah ditangkap, kedua WN China tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Atambua untuk proses pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Proses Hukum atas Perdagangan Rokok Ilegal
Sementara itu, terkait proses hukum atas rokok ilegalnya, Iptu Suparjo menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya ditangani oleh pihak Bea Cukai. Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan instansi lain seperti Bea Cukai dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari pengawasan dan penindakan hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar