
Penyidikan Terhadap Dosen Universitas PGRI Semarang atas Kasus Penipuan Lomba Tari Tradisional
Pada 27 November 2025, seorang dosen dari Universitas PGRI Semarang, Mei Sulistyoningsih, ditahan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan penipuan yang berkaitan dengan gagalnya penyelenggaraan lomba tari tradisional. Peristiwa ini terjadi setelah acara lomba yang memperebutkan Piala Gubernur Jawa Tengah diadakan pada 20 Desember 2024 di Taman Indonesia Kaya, Semarang.
Latar Belakang Kasus
Lomba tari tersebut diinisiasi oleh komunitas Semarang Economy Creative (SEC), dengan Mei Sulistyoningsih sebagai ketua panitia dan juga ketua komunitas SEC. Namun, acara tersebut gagal digelar karena alasan teknis, sehingga 178 penari dari 35 sanggar terlantar dan mengalami kerugian materi serta dampak psikologis.
Kerugian materi mencapai hingga Rp5 juta per sanggar, karena peserta harus membayar biaya lomba, sewa kostum, properti, rias, transportasi, dan lainnya. Banyak dari peserta adalah anak-anak, yang mengalami stres akibat kekecewaan mendalam setelah mempersiapkan diri dalam waktu cukup lama.
Laporan dan Mediasi
Setelah kejadian tersebut, para peserta melaporkan Mei Sulistyoningsih ke Polda Jateng atas dugaan penipuan. Namun, Mei menyiapkan laporan balasan terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan laporan palsu.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa pembatalan lomba memberikan dampak psikologis terhadap para peserta. Mereka mengalami stres, malu, dan trauma. Beberapa bahkan tidak lagi ingin menari atau melewati lokasi acara karena kekecewaan.
Mediasi antara pihak korban dan tersangka sempat dilakukan, tetapi berujung buntu. Korban merasa ditipu karena janji piala Gubernur, uang pembinaan, dan sertifikat tidak terpenuhi. Bahkan, sound system dan panggung tidak tersedia saat hari pelaksanaan.
Tudingan Sabotase
Dua anggota panitia, Wasi Darono dan Putri Hana, disebut sebagai biang kerok kegagalan lomba. Wasi dituduh melakukan provokasi, sedangkan Putri Hana dianggap menyabotase sound system. Namun, keduanya membantah tudingan tersebut.
Wasi Darono mengatakan bahwa dia tidak berniat menggagalkan lomba. Menurutnya, Mei menginstruksikan agar penyelenggara hanya menjalankan rencana tanpa perlu khawatir tentang kebutuhan. Namun, saat hari pelaksanaan, sound system dan perlengkapan lain belum siap.
Putri Hana menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam bagian sound system, karena tugasnya hanya terkait fashion show anak. Dia juga mengklaim bahwa tidak ada masalah dalam seksi tersebut.
Pengakuan Korban
Juju Jumarni, salah satu korban, mengatakan bahwa para peserta tidak mengetahui soal sabotase. Namun, dia menilai isu sabotase adalah upaya dari ketua panitia untuk mencari kambing hitam. "Mei tahu masalah teknisnya tapi pura-pura tidak tahu," katanya.
Soal ganti rugi, Juju menyebut bahwa Mei menawarkan Rp250 ribu, padahal setiap sanggar mengalami kerugian hingga Rp1 juta. "Kami menolak karena biaya lainnya seperti sewa pelatih dan tempat masih ada," tambahnya.
Koordinator korban, Fandy Susilo, menjelaskan bahwa panitia saling lempar tanggung jawab dan tidak ada itikad baik untuk ganti rugi. Hal ini membuat korban merasa dikhianati dan tidak mendapatkan keadilan.
Penanganan Kasus
Penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Direskrimum Polda Jateng menjerat Mei Sulistyoningsih dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses penyidikan ini membutuhkan waktu cukup lama karena banyak saksi dan bukti yang perlu dikumpulkan.
Meskipun kasus ini sudah bergulir selama setahun, penyidik tetap bekerja keras untuk merangkai peristiwa dan menemukan tindak pidana. Para korban berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar