Ringkasan Berita:
- Pemkot Madiun Jatim melalui Dinsos PPPA memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi MRA (16), tersangka penusukan remaja di Kelurahan Josenan.
- Insiden dipicu oleh kesalahpahaman saat pesta miras di malam Tahun Baru 2026 yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
- Pendampingan ABH ini mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan hak anak terlindungi sesuai standar Kota Layak Anak (KLA).
nurulamin.pro, KOTA MADIUN - Sorak-sorai perayaan malam pergantian tahun di Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), menyisakan luka yang amat dalam.
Alih-alih merajut asa di tahun 2026, sebuah pesta minuman keras (miras) justru menjadi awal dari petaka berdarah yang merenggut nyawa seorang pemuda, dan menyeret seorang pelajar ke balik jeruji besi.
Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun turun tangan menanggapi serius insiden penusukan yang menewaskan Verind Wibowo Putra (19) di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.
Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), fokus utama kini beralih pada pendampingan hukum dan psikologis bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Kronologi Maut: Dendam Lama di Meja Miras
Tragedi ini bermula pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku, MRA (16), seorang pelajar kelas X SMK, tengah berkumpul bersama rekan-rekannya untuk pesta miras.
Suasana yang semula santai berubah tegang saat korban, Verind, datang menanyakan persoalan lama.
Cekcok mulut tak terhindarkan dan berujung pada aksi pemukulan. Meski sempat dilerai oleh teman-teman di lokasi, api amarah kembali tersulut.
Perkelahian babak kedua pun pecah, hingga akhirnya MRA nekat melakukan penusukan yang mengakibatkan Verind meninggal dunia.
Pendampingan ABH Berdasarkan UU SPPA
Kepala Dinsos PPPA Kota Madiun, Heri Suwartono, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan pekerja sosial dan konselor dari Shelter Srindit, untuk mendampingi MRA selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan, karena status pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Proses pendampingan dilakukan selama proses pemeriksaan pelaku. Ini adalah implementasi Kota Layak Anak (KLA), untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi meski sedang menjalani proses hukum,” ujar Heri, Sabtu (3/1/2026).
Kedepankan Prinsip Diversi dan Pemulihan Mental
Heri memaparkan, bahwa pendekatan yang diambil mengacu pada UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesuai aturan tersebut, penanganan anak harus mengedepankan prinsip diversi dan pembimbingan, bukan sekadar pemidanaan layaknya orang dewasa.
“Pendampingan termasuk aspek psikologis guna mengurangi tekanan mental selama proses hukum. Tujuannya adalah menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan yang tidak perlu, dan mendorong penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan peran masyarakat,” tandasnya.
Hingga saat ini, MRA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Madiun Kota dengan pengawasan ketat dari tim Dinsos, untuk memastikan objektivitas dan perlindungan mental pelajar tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar