Dugaan Kesengajaan Kebakaran Terra Drone: Rahasia Awal Mula Percikan Api Terungkap

Dugaan Kesengajaan Kebakaran Terra Drone: Rahasia Awal Mula Percikan Api Terungkap

Penyebab Kebakaran di Gedung Terra Drone Diungkap oleh Polisi

Polisi telah mengungkap dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi di gedung PT Terra Drone Indonesia. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Kejadian ini menewaskan 22 orang dan menjadi perhatian publik.

Dugaan Kesengajaan dan Tersangka

Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah pihak berwajib menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.

Menurut Susatyo, Michael seharusnya memahami risiko besar dari baterai lithium polymer (LiPo) yang mudah terbakar. Namun, kondisi penyimpanan di perusahaan dinilai tidak aman dan tidak didukung prosedur standar (SOP) maupun perlindungan memadai.

Risiko Baterai LiPo yang Diabaikan

Sebagai direktur, dia tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan, tegas Susatyo.

Kebakaran di gedung perusahaan menewaskan 22 orang. Polisi menjelaskan bahwa sumber api berasal dari satu unit baterai LiPo yang terjatuh dan memicu percikan. Percikan itu kemudian menyambar tumpukan baterai lain di ruang inventori lantai satu.

Awal Mula Api dari Baterai Jatuh

Temuan tersebut diperoleh dari dua saksi kunci, yang menjelaskan awal mula percikan api muncul. Mereka melihat satu baterai berkapasitas 30.000 mAh jatuh dari tumpukan hingga menimbulkan percikan api. Baterai itu berada di tumpukan sekitar empat tumpukan dan jatuh, lalu muncul percikan api, Di lokasi juga terdapat baterai-baterai lainnya, ujar Susatyo.

Kepolisian juga menemukan adanya 67 baterai LiPo rusak yang disimpan bersama baterai lain dalam tumpukan yang sama. Kondisi ini mempercepat membesarnya api setelah percikan pertama muncul.

Waktu Kejadian dan Keterangan Saksi

Insiden diperkirakan terjadi antara pukul 12.1512.20 WIB, berdasarkan keterangan 11 saksi yang telah diperiksa hingga Jumat. Dari keterangan para saksi, polisi dapat membangun gambaran tentang bagaimana kebakaran mulai berkembang.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Per Jumat (12/12/2025), Michael Wishnu Wardana resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Michael dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombinasi pasal tersebut membuatnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

  • Pasal 187 KUHP: perbuatan yang menyebabkan kebakaran.
  • Pasal 188 KUHP: kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
  • Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan