Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta


Dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berkas perkara Nadiem Makarim telah selesai dipersiapkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Senin (8/12).

Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lain juga telah menyelesaikan proses penyidikan dan berkas dakwaannya telah dilimpahkan. Ketiganya adalah:
Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021.
* Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek.

Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) antara tahun 2019 hingga 2022.

Peran Nadiem Makarim dan kawan-kawannya dalam kasus ini menjadi fokus utama penyidik. Dalam penyidikan, ditemukan bahwa Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis. Awalnya, tim teknis menyampaikan bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut diubah agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang berujung pada pengadaan Chromebook.

Pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun, penerapannya dinilai gagal. Pada tahun 2020 hingga 2022, pengadaan serupa kembali dilakukan tanpa dasar teknis yang objektif.

Menurut Riono, tindakan ini tidak hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah memberikan keuntungan bagi berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ketiga tersangka di atas, masih ada satu tersangka lain yang dalam tahap penyidikan, yaitu Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Namun, saat ini Jurist Tan sedang berada di luar negeri dan dalam pencarian Kejaksaan Agung.


Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Nadiem Makarim mengungkapkan kondisinya yang sedang sulit akibat adanya perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meski begitu, ia bersyukur karena selalu diberi kesehatan dan kekuatan.

"Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Ia menambahkan, "Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan."

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan