Dugaan Pungli Rp 1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo: Wali Murid Tunjukkan Bukti, Wakasek Negasikan

Isu Pungutan Liar di SMKN 1 Ponorogo

Sebuah isu terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,4 juta di SMK Negeri (SMKN) 1 Ponorogo kini menjadi perhatian masyarakat. Isu ini berawal dari unggahan di media sosial yang menunjukkan adanya permintaan pembayaran dari pihak sekolah kepada wali murid. Unggahan tersebut mengundang banyak respons dan komentar dari netizen.

Awal Mula Isu Pungli

Isu pungli ini muncul setelah dua akun Instagram, yaitu @halopendidikan dan @brorondm, membagikan keluhan tentang lambannya tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait aduan ini. Di dalam unggahan tersebut, terdapat beberapa foto termasuk screenshoot aduan dan pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh pihak sekolah untuk menagih pembayaran kepada wali murid.

Isi pesan tersebut menyebutkan bahwa siswa diminta melunasi pembayaran sebelum pelaksanaan PAS Smt. Ganjil pada tanggal 1–9 Desember 2025. Pembayaran mencakup biaya Juli–Desember 2025 sebesar Rp 200.000/bulan, partisipasi masyarakat sebesar Rp 1.400.000, dan biaya PHBI semester 1 sebesar Rp 50.000.

Caption dari unggahan tersebut menanyakan apakah benar ada hal seperti itu di SMKN 1 Ponorogo. Warga (orang tua murid) disebut sudah melaporkan ke Dindik Jatim dan Khofifah, tetapi tidak ditindaklanjuti. Bahkan, mereka juga ingin melaporkan ke Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, tetapi ternyata ia ditangkap KPK.

Unggahan tersebut mendapatkan banyak respons. Dalam waktu tiga hari, unggahan itu disukai oleh 2.958 netizen, dikomentari oleh 338 warganet, dan dibagikan oleh ribuan netizen.

Tanggapan dari Wali Murid

Beberapa wali murid memberikan tanggapan terhadap isu ini. Salah satu wali murid mengatakan bahwa dirinya diminta untuk membayar partisipasi sebesar Rp 1,4 juta, meskipun tidak ada urgensi selain untuk videotron. Ia juga menunjukkan bukti bahwa pihak sekolah meminta pembayaran secara lunas. Ia menyatakan bahwa apa yang diunggah oleh akun @halopendidikan dan @brorondm benar adanya.

Penjelasan dari Sekolah

Dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif menjelaskan bahwa iuran tersebut merupakan kesepakatan antara komite dan wali murid. Menurutnya, setahu ia, ada kesepakatan saat rapat pleno sebesar Rp 1,4 juta, tetapi tidak diwajibkan. Ia menyarankan wali murid untuk menghubungi komite jika ingin informasi lebih lanjut.

Ribowo juga menyatakan bahwa sumbangan partisipasi ini bukan kewajiban. Ia menekankan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan sukarela tanpa adanya paksaan. “Terkait sumbangan itu tidak mewajibkan,” katanya.

Hasil Rapat Komite Sekolah

Menurut Ribowo, sumbangan partisipasi muncul sebagai hasil rapat pleno antara komite sekolah dan wali murid kelas X SMKN 1 Ponorogo. Nominal Rp 1,4 juta disepakati, tetapi tidak semua wali murid harus membayar sesuai kemampuan. Ia menyarankan wali murid untuk bertanya lebih detail ke komite.

Sumani, anggota Komite SMKN 1 Ponorogo, menyatakan bahwa komite telah melakukan rapat pleno. Ia mengklaim bahwa komite bertanya kepada wali murid tentang program yang akan dibangun. Angka Rp 1,4 juta muncul sebagai prediksi sumbangan, tetapi bukan ketentuan pasti.

Permintaan Terbuka dari Komite

Sumani menegaskan bahwa jika wali murid keberatan, seharusnya bisa berkomunikasi dengan komite. Komite terbuka jika ada wali murid yang tidak mampu. Ia menyatakan bahwa anak yatim piatu akan mendapatkan reward dari sekolah dan bantuan biaya sekolahnya. Tidak ada ketentuan kapannya sumbangan berakhir atau digunakan.

Ia menegaskan bahwa uang Rp 1,4 juta hanya sebagai prediksi untuk membangun berbagai macam proyek, tetapi bukan ketentuan pasti.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan