Dugaan suap pecahkan jabatan Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi

nurulamin.pro,
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas terhadap Eddy Sumarman setelah ia terseret dalam kasus dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pihak Kejagung untuk membersihkan lingkungan internal dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan serta sesuai prinsip asas praduga tak bersalah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ini Eddy Sumarman tidak lagi menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Ia telah ditarik ke Kejaksaan Agung dan kini berada dalam status non-job.

"Sementara [Eddy Sumarman] ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. [Non-job] iya," ujar Anang saat memberikan pernyataan di Gedung Kejagung, Rabu (31/12/2025).

Anang menjelaskan bahwa Eddy Sumarman kini sedang menjalani pemeriksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Proses ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Eddy dalam kasus tersebut.

"Kami baru akan memproses Eddy setelah perbuatannya dinyatakan terbukti dari hasil pemeriksaan itu. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya," tambahnya.

Pencopotan jabatan Eddy Sumarman telah tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 November 2025. Surat ini menjadi dasar resmi pengambilan keputusan oleh Kejagung.

Selain itu, posisi Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi kini telah digantikan oleh Semeru. Sebelumnya, Semeru menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penempatan Semeru sebagai pengganti diharapkan mampu menjaga kelancaran operasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam kasus ini antara lain:

  • Proses penanganan kasus: Eddy Sumarman masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan akhir mengenai tanggung jawabnya.
  • Prinsip asas praduga tak bersalah: Kejagung tetap menghormati prinsip hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara hukum.
  • Langkah pembersihan internal: Kejagung menegaskan komitmennya untuk membersihkan lingkungan kerja dari praktik korupsi atau pelanggaran etika.

Dengan adanya langkah ini, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa semua pegawai bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan