Dugaan Tindak Asusila Pejabat Bank Wonogiri,Bupati : Kalau Tak Akui Kenapa Bayar Denda Warga?

Ringkasan Berita:
  • Salah satu pejabat PT BPR Bank Wonogiri digrebek warga di rumahnya di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul
  • Bupati Setyo Sukarno menyebut dugaan pelanggaran etika sudah ditangani komisaris; pejabat mengakui kesalahan tapi tidak tindakan asusila
  • Kasus ini dianggap bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap BUMD Wonogiri, dan sanksi akan diberikan sesuai prosedur

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

nurulamin.pro, WONOGIRI – Warga Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, geger setelah salah satu pejabat PT BPR Bank Wonogiri digrebek saat berada di sebuah rumah bersama anak buahnya.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, angkat suara soal kasus ini, yang kini menjadi sorotan publik karena berpotensi merusak citra BUMD.

Dugaan Pelanggaran Etika Dibahas Komisaris

Setyo mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etika, termasuk yang mengarah pada isu asusila, telah ditindaklanjuti oleh Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda).

"Berkaitan dengan dugaan terjadinya satu pelanggaran etika dan yang mengarah asusila ini sudah dirapatkan di komisaris," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Pejabat yang bersangkutan disebut mengakui melakukan kesalahan, tetapi menolak tuduhan tindakan asusila.

Setyo mengatakan, jika pejabat itu tidak mengakui tindakan asusila, seharusnya tidak ada kewajiban membayar denda atau kompensasi yang diminta.

"Mengakui satu pelanggaran, tapi tidak mengakui tindakan asusila, karena tidak dibuktikan. Kalau tidak mengakui kan mestinya tidak mau membayar," kata Setyo.

Setyo menegaskan keprihatinannya atas dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik pada BUMD Wonogiri.

"Tentunya kita prihatin dengan kejadian seperti itu, bisa saja ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada institusi BUMD Wonogiri. Ini harus ditindaklanjuti bagaimana komisaris menyikapi tentang pelanggaran yang terjadi seperti ini," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Seperti diketahui, Direktur yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri, Mohamad Hasyim, angkat bicara terkait kabar yang menyebut dirinya didatangi warga.

Ia diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang karyawan perempuan berinisial R pada Jumat (26/12/2025) lalu di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.

Hasyim membenarkan bahwa dirinya didatangi warga, termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, dan pemuda setempat, namun menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara profesional.

Usai peristiwa didatangi warga, Hasyim mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.

Ia tidak menampik bahwa tindakan tersebut memunculkan asumsi seolah dirinya melakukan perbuatan asusila.

"Kami tidak terbukti, saya juga tidak melakukan apa-apa. Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta (jika terbukti berbuat asusila)," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah denda atas pelanggaran norma.

"Saya ya monggo, saya bilang kalau di Dusun Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kuitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila," imbuhnya.

Menurut Hasyim, uang tersebut merupakan bentuk kesepakatan atau kompensasi yang tidak berkaitan dengan tuduhan asusila.

(*)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan