Dulu sesak di rumah asbes, kini takut kanker: kisah korban longsor Ciniru yang hidup di huntara sela

PR KUNINGAN
Pada Februari 2018, bencana tanah longsor masif melanda beberapa desa di Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Insiden ini memaksa ratusan keluarga mengungsi, meninggalkan puing-puing rumah mereka. Pemerintah daerah merespons cepat dengan membangun ratusan unit Hunian Sementara (Huntara) di lingkungan Ki Rembo dan belakang Pasar Rakyat Ciniru, sembari membangun hunian tetap dalam program relokasinya. Namun, penggunaan material bangunan yang mengandung serat asbes, zat karsinogenik yang dikenal mematikan pada huntara, kini mengancam kesehatan eks-penghuni huntara.

Hasil reportase Tim Pikiran Rakyat Kuningan, menengok kembali kondisi dan keluhan para eks-penghuni Huntara Ciniru menjadi titik awal penelusuran. Kesaksian mereka menggambarkan kontradiksi yang menyakitkan. Di satu sisi, huntara adalah perlindungan instan dari ketidakpastian; di sisi lain, ia menyajikan masalah kesehatan dan kenyamanan yang akut.

"Rasanya panas terus rasanya engap," ujar Wati, Senin 10 November 2025, warga yang masih menempati salah satu unit Huntara, sembari menuturkan kisah pengalaman kala kompleks huntara belakan Pasar Rakyat Ciniru dihuni puluhan keluarga.


Material atap dan dinding yang terbuat dari campuran asbes krisotilsering disebut GRC atau Glassfibre Reinforced Cement yang secara umum disamakan masyarakat dengan material asbes, menyebabkan suhu di dalam ruangan sangat ekstrem"panas menyengat di siang hari dan dingin menggigil di malam hari, katanya.

Ketidaknyamanan fisik ini segera menjalar ke keluhan yang lebih serius seperti masalah pernapasan. Kesaksian para eks-penghuni, seperti Kartim (48) dan Sarif (60), mengonfirmasi pengalaman sesak napas dan batuk kronis yang berlangsung hingga enam bulan, bahkan menyebabkan penurunan berat badan yang drastis.

Sarif, menceritakan bahwa ia harus menjalani pengobatan jalan selama enam bulan akibat batuk dan sesak. Bahkan, ia menyebutkan adanya warga eks-penghuni huntara yang mengalami sakit pernapasan hingga meninggal dunia. Ironisnya, keluhan sesak napas dan batuk tersebut tidak dirasakan para korban sebelum menempati huntara.

Kini, eks-penghuni huntara telah direlokasi, pindah ke hunian tetap (Huntap) di kawasan Kampung Baru Desa Rambatan, yang dibangun menggunakan material konvensional yang lebih layak dan tanpa asbesterkecuali Wati. Namun, fenomena tersebut menunjukkan adanya iritasi lingkungan akut yang kuat terkait dengan konstruksi huntara.

Lebih jelasnya gejala yang dirasakan Wati, Kartim, dan Sarif, bisa menyimak video di bawah ini:

Dilema Kebijakan Bencana: Antara Kecepatan dan Keterbatasan
Desain Huntara yang disinyalir menggunakan material atap asbes dan dinding berbahan GRC telah memicu pertanyaan besar mengenai standar keselamatan material dan kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan bencana.

Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan Kabupaten Kuningan, Aan Burhanuddin, ST., M.Si., Selasa 18 November 2025, memberikan klarifikasi yang membuka tabir dilema tata kelola bencana. Ia membenarkan bahwa desain pembangunan huntara bagi korban longsor Ciniru tahun 2018 adalah hasil kerja kedinasannya, kala itu masih berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPrPP) yang dipimpin Kepala Dinas H.M. Ridwan Setiawan, SH., M.Sikini telah pensiun.


Aan menjelaskan kondisi pada waktu itu adalah situasi darurat yang luar biasa. Kabupaten Kuningan dilanda bencana masif di delapan titik yang tersebar di lima kecamatan. Situasi ini menuntut respons cepat dengan keterbatasan sumber daya.

Pemerintah daerah tentunya putar otak, harus membagi anggaran terhadap semua korban, karena waktu itu tahap pertama saja harus membangun huntara lebih dari 200 unit untuk beberapa titik bencana. Pun, dikarenakan keterbatasan anggarannya pula, sehingga harus mencari bantuan dari pemerintah pusat serta juga para donatur, ungkapnya.

Melansir HU Kabar Cirebon (edisi Rabu, 11 April 2018), Pemkab Kuningan membangunan huntara tahap pertama sebanyak 290 unit, yang terbagi untuk tiga wilayah. Antara lain, Pembangunan huntara di Ciniru sebanyak 140 unit, Dusun Cigerut di Desa Cipakem Kecamatan Maleber 70 unit, dan sisanya dibangun bagi korban warga Dusun Cipari, Desa Margacina di Kecamatan Karangkancanahuntaranya dibangun di Desa Kaduagung kecamatan setempat.

Keputusan menggunakan material yang cepat, mudah dipasang, dan ekonomisseperti asbes atau GRC yang mengandung asbeskemungkinan besar pemerintah daerah mengambil keputusan di bawah tekanan waktu dan anggaran yang kurang, karena sementara juga harus membangun rumah permanennya lagi, jadi dobel, terang Aan.

Sayangnya, ketika diminta data, Aan mengungkapkan, Selasa 25 November 2025, bahwa arsip desain huntara tersebut tidak dapat ditemukan setelah sepekan dicari. Alasan yang dikemukakannya, arsip tersebut merupakan data lama dan beberapa kali terjadi perubahan rotasi/mutasi pegawai ASN pada dinasnya.

Ancaman Kanker Jangka Panjang: Mengurai Masa Laten Asbestosis
Polemik asbes membawa kasus Huntara Ciniru dari isu kenyamanan fisik menjadi isu kesehatan masyarakat yang terstruktur dan berbahaya. Atap asbes yang mengandung krisotile sebagai campurannya diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung serat karsinogenik.

Untuk memahami risiko ini, merujuk pada analisis ilmiah yang dipaparkan dr. Ade Dwi Lestari, M.Kes., Sp.Ok., seorang dokter Spesialis Okupasi sekaligus Dosen Universitas Trisakti Jakarta, Selasa 9 Desember 2025, menjelaskan secara rinci mekanisme penyakit terkait asbes, khususnya asbestosis, kanker paru, dan mesothelioma (kanker selaput paru-paru).

Ia menegaskan adanya masa laten yang panjang untuk penyakit-penyakit spesifik asbes. "Penyakit yang secara spesifik disebabkan oleh asbes, muncul setelah masa paparan yang lama, umumnya 10 sampai 20 tahun atau lebih," jelasnya.

Pernyataan ini memberikan perspektif krusial, seperti, Iritasi Akut vs Penyakit Kronis. Bahwa, keluhan pernapasan akut (sesak/batuk) yang dialami korban selama sekitar dua tahun lebih di huntara tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari penyakit paru kronis akibat asbes. Reaksi akut akibat asbes, menurut dokter Ade, paling rentan adalah jika terpapar debu dan sering, seperti saat proses pemotongan atau pembongkaran lembaran asbes tanpa Alat Pelindung Diri (APD).

Dijelaskannya soal faktor kondisi lingkungan. Keluhan yang dialami eks-pengungsi Huntara Ciniru itu lebih mungkin bersifat iritasi akut akibat kondisi lingkungan huntara secara umum. Kondisi ini mencakup suhu ekstrem (efek rumah terbuka/oven), sirkulasi udara yang buruk, dan debu non-asbes lain, yang diperparah oleh material asbestos yang menahan panas, jelasnya.

Ihwal kasus kematian, terkait adanya penghuni yang mengalami sesak lalu meninggal, hal tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan asbes. Dalam situasi pascabencana, banyak faktor lain yang bisa memicu kegawatan, seperti infeksi, penyakit jantung yang tidak terdeteksi, atau asma, tambah Ade.

Namun, di tengah klarifikasi medis yang meredakan kepanikan jangka pendek, dr. Ade memberikan penekanan penting, bahwa terlepas dari apakah keluhan akut disebabkan asbes atau tidak, potensi ancaman kanker 10-20 tahun ke depan sudah terbukti secara ilmiah dan banyak kasus kejadiannya, maka, serat asbes harus disingkirkan dari lingkungan hunian, tegas dia.


Regulasi dan Bahaya
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, telah menetapkan standar untuk kesehatan lingkungan perumahan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. Edi Martono, MARS., ketika diminta tanggapannya, Selasa 2 Desember 2025, merujuk pada regulasi kunci dalam konteks ini: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1077/MENKES/PER/V/2011 Tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah.

Dituturkan Edmar sapaan akrab Kadinkes Kuningan, bahwa Permenkes ini adalah pedoman untuk memastikan kualitas udara dalam ruang rumah memenuhi syarat kesehatan, yang mencakup aspek ventilasi, pencahayaan, dan material bangunan untuk mencegah gangguan kesehatan.

Meskipun Permenkes ini bersifat umum. Hunian yang menggunakan asbes secara jelas bertentangan dengan semangat pedoman ini untuk menyediakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat, terutama dalam hal kualitas material dan pengendalian suhu/ventilasi, tegasnya.

Lebih lanjut, dr. Edmar memaparkan dampak serius dari Asbestosis, penyakit paru-paru yang disebabkan oleh paparan serat asbes dalam jangka waktu lama. Bahwa, dampak bahaya asbestosis itu, gejalanya bisa sesak napas, batuk kering, nyeri dada, kelelahan, dan penurunan berat badan.

Orang yang terpapar bisa mengalami komplikasi, seperti gangguan pernapasan kronis, kanker paru-paru, mesothelioma (kanker selaput paru-paru), asbestosis pleura, dan gangguan jantung, jelasnya.

Adapun dampak pada kualitas hidup, bisa mengakibatkan penurunan kemampuan fisik dan produktivitas, serta ketergantungan pada pengobatan berbiaya tinggi. Hingga beban ekonomi akibat biaya pengobatannya. Ya, memang perlu kesadaran serta edukasi menyeluruh tentang bahaya asbes.

Pencegahan, ia tekankan, adalah dengan menghindari paparan serat asbes dan menggunakan APD saat bekerja dengan bahan yang mengandung asbes.

Risiko yang Terlupakan: Nasib Para Pekerja Konstruksi
Di samping risiko kesehatan bagi penghuni, ada satu kelompok lain yang berada di garis depan paparan langsung. Yaitu, para pekerja atau tukang konstruksi yang membangun dan membongkar huntara tersebut.

Manajer Kampanye dan Pendidikan Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION Indonesia), Ajat Sudrajat, Selasa 9 Desember 2025, menyoroti kekhawatiran ini. Pekerja konstruksi, khususnya yang terlibat dalam perusakan material asbes, jauh lebih rentan.

"Pekerja konstruksi lebih rentan karena potensi serat asbes terlepas dari ikatan semen sangat besar. Jadi mereka juga beresiko selain penghuni yang atap asbesnya tidak terhalang apapun sehingga mudah menghirup runtuhan serat asbes. " terangnya.

Karena, serat asbes terlepas ke udara saat material atap semen asbes dirusak, misalnya dengan cara dipaku atau dipotong. Paparan ini menjadi sangat berbahaya jika pekerja tidak menggunakan APD yang memadai, atau jika material tidak dibasahi sebelum dipotong untuk menghindari paparan debu asbestos.

Lebih dalam, Ajat menuturkan kisah nyata para korban yang memperlihatkan dampak nyata paparan asbes di tempat kerja.

Siti Kristina, 59 tahun, mulai batuk pada 2009, dua dekade setelah bekerja di pabrik tekstil berasbes di Cibinong. Ia tidak pernah diberi informasi mengenai bahaya asbes yang ia olah setiap hari sejak usia 25. Diagnosis asbestosis baru ia terima setelah diperiksa tim medis asing pada 2012, ungkapnya.

Lalu Tuniyah, mantan pekerja pabrik di Jakarta, bernasib serupa. Ia merasa sehat ketika didiagnosis menderita asbestosis, penyakit akibat paparan partikel asbes. Sekarang, di usia 63, ia hanya mampu melakukan pekerjaan rumah tangga ringan, karena paru-parunya penuh luka sehingga kesulitan bernapas, tambah Ajat.


Lantas, apa yang terjadi kala pembongkaran huntara Ciniru lalu?
Menurut keterangan yang diungkapkan Kepala Desa Gunungmanik, Juhari Haryanto, Kades Pinara Warno, dan Kades Cipedes A. Rusdiana, ketika diminta keterangan pada Selasa, 11 November 2025, mengatakan, sepengetahuan mereka ketika warga pengungsi huntara pindah ke hunian tetap yang mayoritas warga Desa Pinara, sebagian material bangunan huntara termasuk asbes dibawa oleh pihak dari dinas terkait. Namun sebagian lagi, ada yang diambil warga sekitar untuk digunakan kembali sebagai bahan tambahan merekamisalnya digunakan untuk dapur, hingga saung di sawah.

Hal itu, tentunya menciptakan risiko paparan sekunder yang berkepanjangan bagi keluarga dan masyarakat yang membawa material asbes bekas huntara tersebut.


Benarkah di Kuningan Terdapat Tambang Asbes?
Tentang Kabupaten Kuningan di mana dalam beberapa portal laman penelusuran (website) dan jurnal, menyebutkan Kuningan sebagai daerah tambang asbes.

Ihwal ini diklarifikasi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, MT.
Putu, Kamis 11 Desember 2025, menunjukan data, terdapat 23 penambang di Kabupaten Kuningan, dalam bentuk tambang pasir pasang, sirtu, dan andesit. Tapi dari 23 izin, yang masih berlaku hanya 5 penambang. Dalam artian, 18 izin sudah kadaluarsa, kami larang untuk menambang lagi.

Asbes itu kan produk olahan, mungkin bisa jadi dari pasir atau batu ada yang dipasok ke pabrik yang memproduksi asbes dan lain-lain, tutupnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan