Edi Rusdi Kamtono Minta Pengusaha Jangan Gunakan LPG 3 Kg untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Edi Rusdi Kamtono Minta Pengusaha Jangan Gunakan LPG 3 Kg untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Peringatan Pemerintah Kota Pontianak Terhadap Penggunaan LPG 3 Kilogram

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan peringatan terkait penggunaan LPG 3 kilogram yang merupakan produk subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menegaskan bahwa LPG tersebut tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah (UMKM).

Edi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas setelah menerima laporan dari warga tentang adanya pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan distribusi subsidi yang tepat sasaran.

Tujuan Penggunaan LPG 3 Kilogram

LPG 3 kilogram, menurut Edi, dirancang khusus untuk masyarakat dengan penghasilan rendah, yaitu di bawah desil 5. Ia menekankan bahwa pelaku usaha ultra mikro bisa termasuk dalam kategori ini, tetapi bukan UMKM skala kecil atau menengah.

"Gas LPG yang 3 kilo ini kan subsidi, sebenarnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Penghasilan rendah itu desil 1 sampai desil 5, termasuk tempat usaha ultra mikro sebenarnya, bukan UMKM ya. Kalau kecil dan menengah itu kebesaran, tapi yang ultra mikro," ujar Edi saat diwawancarai oleh media lokal.

Langkah yang Dilakukan Pemerintah

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa langkah persuasif akan terus dilakukan untuk mendorong pelaku usaha beralih ke LPG non-subsidi. Ia mengharapkan pelaku usaha menggunakan LPG 5 kilogram atau 12 kilogram.

"Ini kita harapkan tidak menggunakan gas bersubsidi 3 kilo, jadi yang 5 maupun yang 12 kilo. Sehingga begitu ada laporan, Kasatpol PP langsung melakukan penertiban, karena di dalam perdatibum kita juga berbunyi," katanya.

Saat ini, tindakan yang diberikan masih berupa peringatan dan pemantauan lanjutan. Namun, jika pelanggaran terus terulang, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.

"Dan ini masih dalam peringatan, persuasif untuk mereka mengganti segera dengan gas 12 ataupun 5 kilo, dan ini akan terus dipantau. Ya tentu nanti selain peringatan, kalau berulang akan ada sanksi yang lebih besar, minimal," tegasnya.

Penekanan pada Kepatuhan

Edi menekankan pentingnya kepatuhan dari para pelaku usaha dalam menggunakan LPG yang sesuai dengan aturan. Ia berharap semua pihak dapat memahami tujuan dari kebijakan ini, yaitu untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi.

Dengan demikian, pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memastikan bahwa subsidi yang diberikan dapat digunakan secara adil dan efektif.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan