Ekologi Terluka

Ekologi Terluka

Banjir Bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan hanya sekadar fenomena alam, tetapi juga akibat dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi dalam jangka waktu lama. Kejadian ini telah menyebabkan 3,3 juta warga terdampak, dengan lebih dari 700 korban jiwa. Puluhan ribu bangunan seperti sekolah, jembatan, dan rumah penduduk hancur berantakan. Selain itu, keanekaragaman hayati setempat juga rusak, termasuk flora dan fauna yang mati atau hancur.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sempat merilis penyebab banjir bandang. Biang keladi utamanya adalah curah hujan tinggi akibat Siklon Senyar dan kondisi daerah tangkapan air yang tidak mampu menampung air hujan secara optimal. Namun, muncul narasi bahwa banjir bandang terjadi karena penggundulan hutan di bagian hulu daerah tangkapan air. Banyaknya video amator warga yang beredar di media sosial menjadi bukti argumentasi tersebut.

Video-video tersebut memicu perdebatan tentang gundulnya hutan sebagai penyebab banjir bandang Sumatra. Argumen ini diperkuat oleh data bahwa Sumatra termasuk salah satu pulau dengan angka kehilangan hutan terbesar di Indonesia. Meski Kementerian Kehutanan membantah dengan menyebut kayu-kayu yang terbawa air bah merupakan kayu lapuk dan sudah lama, konsep "kekerasan" mulai muncul sebagai jawaban atas pertanyaan ini.

Konsep Slow Violence

Konsep slow violence pertama kali diperkenalkan oleh akademisi dari Princeton University, Rob Nixon, untuk menggambarkan bagaimana upaya pembiaran kerusakan lingkungan oleh negara bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan ini bekerja secara perlahan, tidak kasat mata, tetapi terus-menerus menumpuk hingga akhirnya meledak menjadi bencana skala besar yang mematikan.

Berbeda dengan kekerasan langsung seperti penganiayaan atau intimidasi, slow violence mengubah cara pandang kita terhadap bencana banjir bandang di Sumatra. Banjir bandang akan terlihat sebagai peristiwa yang tidak terjadi secara alami. Video rekaman air bah yang menghanyutkan kayu-kayu menjadi bukti awal bagi kita untuk menyadari adanya kekerasan perlahan di balik bencana ekologis ini.

Ada dua hal yang mendasari kemungkinan banjir bandang ini adalah buatan manusia. Pertama, daya hancur banjir bandang kali ini sangat besar, melebihi bencana hidrometeorologi sebelumnya. Di Aceh, daya rusak banjir bah bahkan dianggap sebagai tsunami kedua dari kejadian tsunami 2004 yang menewaskan ratusan ribu orang. Artinya, sekitar lima dekade ke belakang, wilayah Aceh dan Sumatra Utara tidak memiliki riwayat banjir bandang berdaya rusak signifikan seperti saat ini.

Kedua, Indonesia seusai Reformasi 1998 membutuhkan banyak amunisi untuk mengejar ketertinggalan. Investasi pihak luar di sektor ekstraksi sumber daya alam menjadi andalan pemerintah. Berbagai aturan pun diubah untuk memudahkan investor bidang sumber daya alam beroperasi di Indonesia.

Perusahaan dan Kerusakan Lingkungan

Secara spesifik, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, setidaknya ada tujuh perusahaan yang memiliki izin beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru di Tapanuli Selatan. Hulu DAS ini merupakan wilayah hulu banjir bandang yang bermula di Sumatra Utara.

Secara akumulatif, mereka mengubah jutaan hektare wilayah hutan menjadi perkebunan kayu rakyat, perkebunan sawit, tambang emas, hingga pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas itu tidak secara langsung dirasakan oleh masyarakat lokal. Sebaliknya, aktivitas perusahaan-perusahaan itu dinilai sebagai penyebab rusaknya fungsi hutan dalam menampung air hujan.

Alhasil, air hujan tersebut langsung mengalir dan terakumulasi, menyebabkan banjir bandang sampai ke wilayah permukiman di wilayah hilir. Akibatnya, 1,5 juta orang di Sumatra terkena dampaknya. Di sisi lain, pemerintah dinilai tidak transparan dalam menginformasikan proses sebuah perusahaan mengantongi izin perkebunan hingga pertambangan. Alih-alih terbuka, dukungan ke perusahaan mengalir melalui pernyataan pemerintah yang cenderung membela perusahaan.

Pembiaran dan Proyek PLTA Batang Toru

Pembiaran tidak hanya terikat pada tempat dengan konteks waktu masa lalu, tetapi juga saat ini dan yang akan datang. Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru menjadi contoh betapa kebijakan di masa lalu berkontribusi terhadap kekerasan perlahan banjir bandang.

Jauh sebelum banjir terjadi, para peneliti telah mengingatkan bahwa selain berisiko melemahkan fungsi alami hutan mengelola air, pembangunan PLTA juga berisiko membelah jantung habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang terancam punah. Sayangnya, peringatan ini menjadi angin lalu. Proyek tetap berlanjutdibalut narasi bahwa pembangunannya sudah memenuhi segala perizinan.

Setelah banjir terjadi, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi izin-izin perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir. Sikap ini tentu baik karena tampak responsif. Namun, kata evaluasi punya makna ganda. Di satu sisi, pemerintah akan menindak perusahaan yang melanggar izin dengan sanksi keras. Di sisi lain, sikap itu bisa jadi hanya cara untuk meredam amarah publik. Ketika situasi sudah membaik, tapi ujung-ujungnya pembiaran muncul lagi: Siapa yang tahu?

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan