
Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi penerangan jalan umum berbasis tenaga surya di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2020. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 19,5 miliar.
Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017-2023, Akhmad Syakhroza (AS); Sekretaris Ditjen EBTKE periode 2019-2021, HS; serta Direktur Operasional PT LEN Industri, L. "Penyidik telah menetapkan tiga tersangka," ujar Totok di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 31 Desember 2025.
Proses Lelang yang Dicurangi
Menurut Totok, Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan penerangan jalan berbasis tenaga surya di wilayah tengah Indonesia tahun 2020 sebanyak 6.835 unit di tujuh provinsi. Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka Akhmad Syakhroza berkomunikasi melalui perantara seorang berinisial S dengan tersangka L untuk memenangkan PT Len Industri.
HS, yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen EBTKE, mengubah spesifikasi dan pemaketan proyek yang semula terdiri dari 15 paket kecil menjadi lima paket berupa tiga paket besar dan dua paket menengah yang nilainya di atas Rp 100 miliar. Tujuannya agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang, ujar Totok.
Permainan dalam Proses Lelang
PT LEN Industri sempat gugur dalam proses lelang. Namun AS meminta ada peninjauan ulang. HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE kemudian menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang.
Setelah memenangkan lelang, PT LEN Industri melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PPK. Akibatnya, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan spesifikasinya rendah. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.522.256.578.
Penyidikan yang Dilakukan
Kortastipidkor melakukan penyidikan sejak 24 Januari 2023. Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 56 saksi dan tiga ahli. Selain itu juga menggeledah Kantor Ditjen EBTKE dan Setjen Kementerian ESDM. Penyidik juga memblokir 31 aset tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L di wilayah Bandung dan Sumedang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya tiga tersangka yang ditetapkan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya dalam bidang energi dan infrastruktur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar