
Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Kasus Korupsi di Pemkab PALI
Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini mengumumkan putusan terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, Sumatera Selatan (Sumsel). Dua orang yang dihukum adalah Brisvo Diansyah, mantan Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan, serta Mustahzi, seorang pihak ketiga yang turut terlibat dalam tindakan pidana korupsi tersebut.
Brisvo Diansyah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Sementara itu, Mustahzi menerima hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Majelis hakim Tipikor menilai keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider dari penuntut umum.
Putusan ini didasarkan pada Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Brisvo Diansyah dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, sementara Mustahzi dihukum selama 1 tahun 2 bulan. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan.
Khusus untuk Brisvo Diansyah, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,44 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, Brisvo akan dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Mustahzi tidak dikenakan pidana tambahan karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 53 juta. Meski demikian, vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI yang meminta agar Brisvo dihukum 4 tahun dan Mustahzi 1 tahun 6 bulan.
Mustahzi menerima putusan pengadilan tanpa perlawanan, sedangkan Brisvo dan Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan sikap mereka terkait upaya hukum selanjutnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa terdakwa bersama sejumlah pejabat Disperindag PALI diduga memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran. Dugaan penyimpangan dan manipulasi data dalam uraian belanja daerah juga menjadi dasar dari tuntutan jaksa.
Audit oleh BPKP Sumsel menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar. Modus yang digunakan antara lain dugaan markup dan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan.
Dari hasil audit tersebut, terbukti adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh para pelaku. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Dengan putusan ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih waspada terhadap risiko korupsi dan memastikan penggunaan uang rakyat dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar