
Jaksa Khusus Korea Selatan Menuntut 10 Tahun Penjara terhadap Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Pada Jumat, 26 Desember, jaksa khusus Korea Selatan mengajukan tuntutan hukuman penjara total selama 10 tahun terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam kasus pidana terkait deklarasi darurat militer yang terjadi pada 3 Desember 2024. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang penutupan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Tuntutan ini menjadi permintaan vonis pertama dari sejumlah perkara pidana yang muncul akibat peristiwa tersebut. Sidang ini juga menjadi yang pertama mencapai tahap tuntutan di antara empat kasus yang ditangani berdasarkan undang-undang jaksa khusus.
Rincian Tuntutan Jaksa
Tim jaksa menuntut lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Tiga tahun lainnya diminta untuk pelanggaran hak konstitusional anggota kabinet dalam bermusyawarah dan memberikan suara dalam penetapan darurat militer. Hal ini termasuk upaya menyebarkan informasi keliru kepada media asing serta perintah penghapusan catatan komunikasi.
Selain itu, dua tahun tambahan dituntut atas dugaan pemalsuan dokumen tertulis deklarasi darurat militer. Dengan demikian, total tuntutan hukuman mencapai 10 tahun. Dalam argumentasi penutupnya, jaksa menyatakan bahwa Yoon telah menyalahgunakan kekuasaan negara. “Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk menutupi kejahatannya dan memprivatisasi institusi negara untuk kepentingan pribadi,” kata jaksa khusus.
Jaksa juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan presiden bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, hukuman berat dinilai perlu dijatuhkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin tertinggi negara.
Penghalangan Penangkapan dan Penyalahgunaan Wewenang
Tuduhan penghalangan hukum merujuk pada peristiwa 3 Januari, ketika Yoon diduga memerintahkan anggota Dinas Keamanan Presiden, yang dalam kondisi bersenjata dan perlengkapan taktis, untuk menghalangi penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi bagi Pejabat Tinggi. “Pengerahan personel keamanan bersenjata untuk menghalangi pelaksanaan surat perintah yang sah belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar jaksa khusus.
Yoon juga dituduh menyalahgunakan kewenangan saat rapat kabinet menjelang deklarasi darurat militer dengan hanya memanggil menteri tertentu dan mengecualikan lainnya, sehingga melanggar hak konstitusional kabinet.
Jadwal Putusan Pengadilan
Pengadilan menyatakan putusan akan dibacakan paling lambat 16 Januari, sesuai ketentuan undang-undang jaksa khusus. Jika jadwal itu terpenuhi, vonis akan dijatuhkan dua hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir pada 18 Januari dan menjadi putusan pertama dalam rangkaian perkara darurat militer.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar