Eksekusi Hukuman Seumur Hidup Kompol Satria cs Tunggu Salinan Putusan MA


berita
, BATAM - Pengadilan Negeri Batam masih dalam proses memproses salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Salinan putusan kasasi tersebut belum turun, karena harus diinput terlebih dahulu dari Mahkamah Agung. Setelah salinan putusan turun, baru bisa dilakukan eksekusi," ujar Humas PN Batam Vaviiennes Stuart Wattimena dalam pernyataannya.

Proses administrasi masih berlangsung di pengadilan, namun pihak PN Batam berharap salinan putusan tersebut akan segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi. Dari 12 terdakwa dalam perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu pada 2024, sebanyak 11 di antaranya mengajukan kasasi.

Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung telah dijatuhkan pada 24 Oktober 2025. Namun hingga 9 Desember 2025, hanya enam salinan putusan yang telah diterima oleh PN Batam. Keenam salinan tersebut adalah untuk terdakwa dengan vonis 20 tahun penjara. Sementara itu, salinan putusan kasasi untuk Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi yang divonis seumur hidup, serta dua terdakwa lainnya, belum turun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi tersebut. "Sampai saat ini kami masih menunggu salinan putusan tersebut karena dasar pelaksanaan eksekusi adalah salinan putusan," ujar Priandi.

Wattimena menambahkan bahwa eksekusi pidana dapat dilakukan meskipun para terpidana nantinya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). "Artinya, eksekusi bisa dilakukan meskipun terdakwa mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa," jelasnya.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan pada 24 Oktober lalu, Mahkamah Agung memperkuat vonis seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi, serta vonis 20 tahun penjara untuk sembilan terdakwa lainnya.

Proses Eksekusi yang Masih Berlangsung

Pengadilan Negeri Batam sedang menjalani proses administrasi terkait salinan putusan kasasi yang diperlukan untuk melanjutkan eksekusi hukuman. Meskipun salinan putusan untuk beberapa terdakwa sudah diterima, beberapa lainnya masih dalam proses pengiriman. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan secara terstruktur dan sesuai aturan yang berlaku.

Tunggu Dokumen Resmi Sebelum Eksekusi

Kejaksaan Negeri Batam juga masih menunggu salinan putusan yang sah sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Ini merupakan langkah penting agar pelaksanaan hukuman dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Terdakwa untuk Mengajukan PK

Meski eksekusi bisa dilakukan, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum tambahan. Namun, hal ini tidak menghentikan proses eksekusi yang sudah dimulai.

Putusan Mahkamah Agung yang Memperkuat Vonis

Putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2025 memperkuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, hukuman seumur hidup yang diberikan kepada Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi serta vonis 20 tahun penjara bagi sembilan terdakwa lainnya kini menjadi dasar hukum yang sah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan