Ekspose Kasus, Kejari Purwokerto Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi

Ekspose Kasus, Kejari Purwokerto Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Purwokerto Tahun 2025

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkapkan capaian kinerja dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Kejari Purwokerto telah menangani sejumlah perkara korupsi yang mencakup berbagai tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Perkara Korupsi yang Ditangani

Selama tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Purwokerto melakukan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi. Namun, jumlah ini dinilai masih rendah, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara.

Beberapa kasus korupsi yang telah ditangani oleh Kejari Purwokerto antara lain:

  1. Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018 - 2023)
    Kasus ini menyangkut dugaan korupsi penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp180 juta.

  2. Dugaan Korupsi Penjualan Produksi Susu BPTU Baturraden (2018 - 2024)
    Perkara kedua ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden. Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

  3. Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023 - 2024)
    Penyidik juga menelusuri penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP) yang dikelola kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Kerugian negara tercatat sebesar Rp2.252.998.200.

Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp6.732.998.200.

Perkara Korupsi yang Masuk Tahap Penuntutan

Pada tahun 2025, satu perkara korupsi masuk tahap penuntutan, yaitu dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.

Jaksa menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, uang pengganti sebesar Rp943.400.945, subsider 3 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan. Namun, putusan majelis hakim pengadilan tipikor Semarang lebih ringan, dengan hukuman pidana penjara 2 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Putusan ini kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi pidana penjara 4 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Perkara ini masih berproses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan diajukan pada 20 November 2025.

Eksekusi Terpidana Korupsi

Selain itu, pada tahun 2025, Kejari Purwokerto juga mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016.

  1. Moch. Waluyo bin Kartadi
    Terpidana dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.883.500.000, subsider 3 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti telah disetorkan ke Kas Negara Cq. PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025.

  2. Soesianto Wibowo Adi Putro
    Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp400.000.000,- subsider 4 bulan.

Komitmen Kejari Purwokerto

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto bertujuan untuk menjaga kemakmuran masyarakat. Ia menekankan pentingnya mengentaskan praktik curang yang hanya menguntungkan individu agar proses pembangunan dapat berjalan baik dan tepat sasaran.

Gloria juga menyebutkan bahwa laporan dugaan korupsi dari masyarakat masih tergolong minim. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara. Semua laporan yang masuk akan diproses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan