
Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Purwokerto Tahun 2025
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkapkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2025. Berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Kejari Purwokerto diungkapkan secara terbuka, dengan fokus pada penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus korupsi yang ditangani bermula dari niat memuluskan kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa setiap modus korupsi yang terungkap selalu memiliki unsur keserakahan. Contohnya, ada kasus di mana susu yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat justru dijual dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bahkan dengan harga yang tidak sesuai standar.
Gloria menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto bertujuan untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat. Ia menilai pentingnya mengentaskan praktik curang yang hanya menguntungkan individu, agar proses pembangunan dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
Perkara Korupsi yang Ditangani
Selama tahun 2025, Kejari Purwokerto telah menangani total enam perkara korupsi, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Di antaranya adalah:
-
Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018–2023)
Dugaan korupsi penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas sejak tahun 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp180 juta. -
Dugaan Korupsi Penjualan Produksi Susu BPTU Baturraden (2018–2024)
Perkara ini terkait dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden. Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. -
Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023–2024)
Penyidik menelusuri penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP) yang dikelola kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) pada 2023–2024. Kerugian negara tercatat sebesar Rp2.252.998.200.
Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp6.732.998.200.
Perkara Korupsi di Tahap Penuntutan
Selain itu, pada tahun 2025, satu perkara korupsi masuk tahap penuntutan, yaitu dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.
Jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp943.400.945, subsider 3 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan. Namun, putusan majelis hakim pengadilan tipikor Semarang lebih ringan: pidana penjara 2 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Putusan kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi pidana penjara 4 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Perkara ini kini masih berproses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan diajukan pada 20 November 2025.
Eksekusi Terpidana Korupsi
Selama tahun 2025, Kejari Purwokerto juga mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016.
-
Moch. Waluyo bin Kartadi
Terpidana dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.883.500.000, subsider 3 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti telah disetorkan ke Kas Negara Cq. PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025. -
Soesianto Wibowo Adi Putro
Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp400.000.000,- subsider 4 bulan.
Imbauan untuk Masyarakat
Gloria Sinuhaji menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi dari masyarakat ke kejaksaan masih tergolong minim. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa semua laporan akan diproses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar