
Elida Netti dan Kontroversi Ijazah Jokowi
Elida Netti, kuasa hukum dari tersangka klaster pertama kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa dirinya sempat menyentuh ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Namun, pernyataan ini dibantah oleh kubu Roy Suryo yang menegaskan bahwa tidak ada peserta gelar perkara khusus yang diizinkan menyentuh ijazah tersebut.
Proses Gelar Perkara Khusus
Gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dihadiri oleh dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima orang, sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang. Meski keduanya hadir di Polda Metro Jaya pada hari yang sama, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu yang berbeda. Meskipun begitu, kedua klaster tersebut diperlihatkan ijazah asli Jokowi yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa ijazah hanya boleh dilihat, bukan diraba. Menurutnya, Polda Metro Jaya memberikan instruksi tegas agar ijazah tersebut tidak disentuh oleh siapa pun.
"Ada pengacara dari pihak Pak Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa beliau memegang ijazah, kemudian di situ merasakan ada emboss, ada watermark, saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik," ujar Gafur.
Pengalaman Saat Pembukaan Segel
Gafur menjelaskan bahwa ia termasuk orang pertama yang berada di posisi depan saat ijazah Jokowi akan dibuka. Ia menyaksikan langsung proses pembukaan segel ijazah tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat itu, ia berdiri di antara penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel penyidik Polda Metro Jaya dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya 'tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh'," jelasnya.
Menurut Gafur, ijazah Jokowi diletakkan di dalam map hardcase berlogo Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dilapisi plastik keras. Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya melihat ijazah tersebut dari jarak sangat dekat tanpa menyentuhnya sama sekali.
Kritik terhadap Pernyataan Elida Netti
Gafur kembali menyoroti pernyataan Elida Netti yang menyebut adanya emboss dan watermark pada ijazah tersebut. Menurutnya, klaim itu tidak mungkin diperoleh tanpa menyentuh langsung ijazah.
"Jadi kalau ada pernyataan dari pengacara Pak Eggi Sudjana mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik," ujarnya.
Ia secara tegas membantah klaim Elida Netti terkait adanya huruf timbul dan watermark pada ijazah Jokowi. "Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut ada embossnya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta di dalam gelar perkara khusus," pungkasnya.
Profil Elida Netti
Nama Elida Netti menjadi sorotan publik setelah aksinya yang emosional sekaligus berani dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Bukan sosok baru di dunia hukum, perempuan asal Riau ini memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat senior sekaligus aktivis hukum.
Latar Belakang Akademik
Elida Netti lahir di Bengkalis, Riau, pada 8 Agustus 1962. Di usia 63 tahun, Elida dikenal sebagai akademisi hukum, ia menempuh pendidikan di Universitas Lancang Kuning. Riwayat pendidikannya meliputi:
- Sarjana Ilmu Hukum (S.H.), diraih pada 2010
- Magister Hukum (M.H.), diselesaikan pada 2014
Karier Profesional dan Aktivisme Hukum
Sebagai advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Selain menjalankan praktik hukum profesional, ia juga aktif sebagai anggota Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPAU). Dalam perjalanan kariernya, Elida pernah menjadi bagian dari tim hukum Razman Arif Nasution.
Pengalaman perkaranya mencakup berbagai bidang, antara lain:
- Dugaan pencemaran nama baik
- Sengketa keluarga yang melibatkan figur publik
- Pendampingan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung
Kiprah Politik
Tak hanya aktif di ruang sidang, Elida juga mencoba membawa perubahan melalui jalur politik. Ia tercatat dua kali maju sebagai calon anggota DPR RI melalui dua partai berbeda:
- Pemilu 2019 melalui Partai Amanat Nasional (PAN)
- Pemilu 2024 melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar