
Peristiwa Mengerikan di Musi Banyuasin: Pemuda Tewas Dibacok Parang
Seorang pemuda berusia 22 tahun, Frima Mandala Putra, meninggal dunia dalam keadaan yang sangat mengenaskan setelah menjadi korban pembacokan parang oleh seorang pencuri durian. Kejadian ini terjadi di kebun sawit milik orang tua korban, yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku Menyerahkan Diri Setelah Aksi Sadis
Pelaku yang diketahui bernama Nival De (28), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah melakukan aksi sadis tersebut. Nival mengaku emosional setelah ditegur kasar oleh korban saat ia tertangkap tangan mencuri buah durian di kebun milik keluarga korban.
Peristiwa berdarah ini bermula ketika korban menemukan pelaku sedang mencuri durian. Saat itu, korban memberikan teguran keras kepada pelaku. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga membuatnya langsung mengayunkan parang secara membabi buta ke arah kepala, wajah, dan leher korban. Akibatnya, korban tewas di tempat.
Penjelasan dari Kepolisian
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH, menyampaikan bahwa pelaku Nival menyerahkan diri pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Hal ini dilakukan setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sudah mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Syawaluddin, Sabtu (3/1/2025).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini dipicu oleh masalah yang terkesan sepele. Pelaku tertangkap tangan oleh korban saat sedang mencuri buah durian. Terjadi cekcok mulut antara keduanya, dan pelaku merasa tersinggung serta tertantang oleh ucapan korban.
Akibat yang Mengerikan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berlanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena emosi. Ia mengaku tersulut amarah setelah ditegur korban saat mencuri buah durian di kebun milik korban.
“Saya emosi karena ditegur dengan kata-kata kasar. Saya merasa ditantang, lalu hilang kendali. Saya menyesal, waktu itu gelap dan emosi dan tidak terpikir akibatnya sampai sejauh ini,” ungkapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar