
Sidang perkara dugaan penghasutan Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menampilkan empat amicus curiae atau sahabat peradilan yang menyampaikan pendapat hukum mereka kepada majelis hakim. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi pihak pertama yang membacakan pandangan secara langsung di ruang sidang utama, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asrianti, menjelaskan bahwa ekspresi Laras di media sosial muncul dari kemarahan, empati, dan solidaritas atas tewasnya warga sipil Affan Kurniawan. Ia menilai unggahan tersebut masih berada dalam ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Unggahan terdakwa merupakan ekspresi simbolik, bukan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan, ujar Yuni di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa penerapan pasal penghasutan dalam UU ITE maupun KUHP terhadap Laras tidak memenuhi unsur legality, legitimacy, dan necessity-proportionality.
Yuni juga menekankan bahwa kritik terhadap institusi negara tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Ujaran kebencian hanya berlaku untuk serangan terhadap kelompok rentan berbasis identitas, dan institusi negara tidak termasuk, jelasnya. Ia mengingatkan bahwa tidak ada bukti hubungan sebab-akibat antara unggahan Laras dan tindakan kekerasan apa pun.
Dalam pandangannya, karakter komunikasi digital yang spontan dan hiperbolik menuntut pembacaan barang bukti secara menyeluruh. Barang bukti digital harus dibaca secara utuh, kontekstual. Hukum harus melampaui potongan layar dan melihat manusia di balik piksel ponsel, kata Yuni. Ia memperingatkan bahwa kesalahan membaca konteks berpotensi melahirkan bias yang merugikan perempuan.
Komnas Perempuan menyoroti keputusan penahanan terhadap Laras. Yuni menyebut bahwa terdakwa tidak memiliki risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan perempuan harus dibatasi dan merupakan upaya terakhir. Penahanan ini tidak proporsional dengan sifat dugaan pelanggaran yang berbasis ekspresi, ujarnya.
Ia menutup pandangan amicus dengan menyerukan pembebasan Laras. Ketika ekspresi seorang perempuan dijawab dengan kriminalisasi, maka muncul efek gentar yang meluas. Berdasarkan seluruh analisis hukum dan standar HAM, kami merekomendasikan agar majelis hakim membebaskan terdakwa, tutur Yuni.
Tiga amicus lainnya turut menyerahkan pandangan tertulis kepada majelis hakim. Mereka adalah Fepti Yolanda, perempuan independen asal Jakarta Selatan; Fahrizal Dirham dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); dan Rama Sejati dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Keempatnya menekankan pentingnya membaca bukti digital secara utuh dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga sipil.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 14 Desember 2025 pukul 11.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Adapun jaksa mendakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pasal berlapis. Laras dianggap menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri lewat unggahan di media sosial.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain. Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut.
Dalam salah satu unggahan, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. Artinya adalah, Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua, kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.
Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar