Empat Pemangkas Hutan dari 12 yang Disegel Menhut, Izin Tiga Perusahaan Dihentikan Termasuk PTPN

Empat Pemangkas Hutan dari 12 yang Disegel Menhut, Izin Tiga Perusahaan Dihentikan Termasuk PTPN

Penindakan Tegas terhadap Empat Subjek Hukum yang Diduga Terlibat dalam Bencana di Sumatera

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), telah mengambil langkah tegas terhadap empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan atau individu yang dianggap merusak kelestarian hutan dan lingkungan.

Menhut Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek yang diduga terlibat dalam pelanggaran berkaitan dengan bencana tersebut. "Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Menhut Raja Juli dalam keterangannya.

Daftar Keempat Subjek Hukum yang Disegel

Berikut adalah daftar keempat subjek hukum yang disegel oleh Kemenhut:

  • Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
  • Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  • PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
  • PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Selain itu, Menhut Raja Juli juga memastikan bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap merusak hutan Indonesia. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Pendalaman Pelanggaran di Kawasan DAS Batang Toru

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kementerian LHK/BPLH juga telah melakukan pencabutan terhadap 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 3 Februari 2025 silam. Total luasan penggunaan hutan yang terkena pencabutan mencapai 526.114 hektar. Selain itu, pihaknya juga akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, dengan luasan sekitar 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak banjir bandang saat ini.

Penghentian Sementara Operasional Tiga Perusahaan

Beberapa perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan sementara operasionalnya oleh pemerintah pascabanjir dan longsor di Sumatera Utara. Total ada tiga perusahaan yang disetop sementara izin operasionalnya, yaitu:

  • PT Agincourt Resources
  • PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)
  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru

Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pihaknya mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menteri Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batangtoru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. "Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar."

Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat. KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutup Menteri Hanif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan