Empat Pendukung untuk Laras Faizati: Minta Pembebasan


Sidang Perkara Dugaan Penghasutan Laras Faizati

Sidang perkara dugaan penghasutan terhadap Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat pihak yang memperkenalkan pandangan hukum mereka kepada majelis hakim. Keempatnya adalah amicus curiae atau sahabat peradilan, yang memberikan analisis dan perspektif berdasarkan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Pandangan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi pihak pertama yang menyampaikan pandangan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025. Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asrianti, menjelaskan bahwa ekspresi Laras di media sosial lahir dari “kemarahan, empati, dan solidaritas” atas kematian warga sipil Affan Kurniawan.

Yuni menegaskan bahwa unggahan Laras masih berada dalam ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ia menilai bahwa ungkapan tersebut merupakan ekspresi simbolik, bukan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan.

Menurut Yuni, penerapan pasal penghasutan dalam UU ITE maupun KUHP terhadap Laras tidak memenuhi unsur legality, legitimacy, dan necessity-proportionality. Ia menekankan bahwa kritik terhadap institusi negara tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, ujaran kebencian hanya berlaku untuk serangan terhadap kelompok rentan berbasis identitas, dan institusi negara tidak termasuk dalam kategori ini.

Ia juga menyoroti ketiadaan bukti hubungan sebab-akibat antara unggahan Laras dan tindakan kekerasan apa pun. Yuni menyarankan agar barang bukti digital dibaca secara utuh dan kontekstual, karena karakter komunikasi digital yang spontan dan hiperbolik membutuhkan pembacaan yang mendalam. Ia memperingatkan bahwa kesalahan membaca konteks berpotensi melahirkan bias yang merugikan perempuan.

Penahanan Terdakwa

Komnas Perempuan menyoroti keputusan penahanan terhadap Laras. Yuni menyebut bahwa terdakwa tidak memiliki risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa penahanan perempuan harus dibatasi dan merupakan upaya terakhir. Menurutnya, penahanan ini tidak proporsional dengan sifat dugaan pelanggaran yang berbasis ekspresi.

Yuni menutup pandangan amicus dengan menyerukan pembebasan Laras. Ia menegaskan bahwa ketika ekspresi seorang perempuan dijawab dengan kriminalisasi, maka muncul efek gentar yang meluas. Berdasarkan seluruh analisis hukum dan standar HAM, ia merekomendasikan agar majelis hakim membebaskan terdakwa.

Pandangan Amicus Lainnya

Selain Komnas Perempuan, tiga amicus lainnya turut menyerahkan pandangan tertulis kepada majelis hakim. Mereka adalah Fepti Yolanda, perempuan independen asal Jakarta Selatan; Fahrizal Dirham dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); dan Rama Sejati dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Keempatnya menekankan pentingnya membaca bukti digital secara utuh dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga sipil.

Agenda Sidang

Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 14 Desember 2025 pukul 11.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pasal berlapis. Laras dianggap menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri lewat unggahan di media sosial. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.” Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut. Dalam salah satu unggahan, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.

Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan