
Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BPR Purworejo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi berkedok kredit fiktif di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo. Komplotan tersebut saling berkongkalikong selama 10 tahun, mulai dari tahun 2013 hingga 2023, demi memuluskan aksinya yang merugikan negara mencapai Rp 26,4 miliar. Akibat ulah kelompok ini, BPR Purworejo sampai ditetapkan kebangkrutan pada tahun 2024.
Tersangka dan Peran Mereka
Tersangka terdiri dari satu orang debitur dan tiga orang dari pihak internal bank (BPR Purworejo). Tiga tersangka dari mantan petinggi bank meliputi:
- Wahyu Argono Irawanto (60), mantan direktur utama (dirut) BPR Purworejo periode 2007–2023.
- Widi Widjajanta Achmad (57), mantan direktur Bidang Kepatuhan periode 2011–2023.
- Dwi Yuliastuti (52), mantan Kabag Kredit periode 2011–2018 dan Kadiv Bisnis periode 2018–2023.
Satu tersangka lainnya adalah Tri Lestari (50), direktur PT Kartika Zidan Pratama, developer atau pengembang yang mengajukan kredit dan modal usaha di bank tersebut.
Penyebab Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bisa terbongkar setelah adanya audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah audit, OJK mencabut izin bank tersebut pada 20 Februari 2024. Pencabutan izin ini menyebabkan bank tersebut ditutup dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Polda Jateng lantas menelusuri kasus korupsi ini sesudah ada laporan kerugian negara, dengan penyelidikan dimulai pada September 2024. Hasil penelusuran menunjukkan adanya kongkalikong antara para tersangka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Tiga tersangka (dari internal BPR Purworejo) tergabung dalam komite kredit. Mereka melakukan analisis dan merekomendasikan kredit yang diajukan tersangka TL (Tri Lestari) hingga bisa cair. Dalam praktiknya, Tri Lestari mengajukan kredit pencairan uang kredit dan modal usaha ke BPR Purworejo atas nama orang lain, yakni karyawan dan keluarganya.
Pengajuan kredit fiktif tersebut disertai dengan jaminan sertifikat tanah. Tri mudah mengantongi sertifikat tanah karena merupakan seorang developer perumahan. Perempuan ini juga dengan mudah mengajukan kredit di BPR Purworejo meskipun sebelumnya pengajuan kredit serupa di Bank BTN, tetapi ditolak.
Pengajuan ini dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2023. Selama 10 tahun, Tri mengajukan kredit sebanyak 30 kali dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 6,2 miliar. Setelah Tri mengajukan kredit, tiga tersangka lainnya bertugas memuluskan pengajuan kredit tersebut.
Pengaruh pada BPR Purworejo
BPR Purworejo mencairkan pengajuan tersebut tanpa mempertimbangkan ketentuan perbankan, seperti kapasitas, kemampuan modal, karakter nasabah, dan mitigasi risiko juga tidak dijalankan. Dari puluhan kredit yang dicairkan, Tri tidak bertanggung jawab mengembalikan uang pencarian tersebut hingga berujung kredit macet.
Sementara, tiga tersangka lainnya juga berupaya agar kredit tersebut tidak sampai menyebabkan BPR Purworejo mengalami Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah. Menurut Heru, mereka menyetujui semua kredit dalam rangka gali lubang tutup lubang supaya NPL bank tidak tinggi. Lama kelamaan akan tetap tidak mampu (ditutupi).
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 91 lembar sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Purworejo dan Kebumen.
- 30 bendel permohonan kredit ke Perumda BPR Bank Purworejo.
- 30 bendel pencairan kredit dari Perumda BPR Bank Purworejo.
- Satu bendel dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama.
- Dan lainnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman dari empat tahun hingga 20 tahun.
Proses Penyerahan Tersangka
Kepala Unit (Kanit) II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Nanung, mengatakan bahwa keempat tersangka telah dikirim ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Proses ini merupakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau jaksa penuntut umum pada perkara tindak pidana korupsi BPR Purworejo.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar