
Kasus Pemasangan Patok di Wilayah Tambang Haltim
Dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz, mengungkapkan keinginan sederhana mereka dalam sidang kasus pemasangan patok tanah di lahan pertambangan di Halmahera Timur (Haltim). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12), keduanya hanya memohon satu hal: dipulangkan.
Marsel dan Awwab telah ditahan selama enam bulan terkait dugaan pelanggaran aturan kehutanan. Mereka dilaporkan oleh PT Position, yang mengklaim bahwa pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan melanggar aturan. Namun bagi kedua terdakwa, tujuan dari pemasangan patok tersebut justru untuk mencegah illegal mining dan melindungi wilayah tambang dari perambah.
Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya, ucap Awwab dalam sidang. Marsel, yang duduk disampingnya, menambahkan dengan suara yang terdengar berat, Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal.
Penolakan Dalil Penuntut Umum
Dalam sidang duplik hari ini, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil penuntut umum. Rizal menegaskan kembali isi Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025). Menurut Rizal, seluruh fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan aktivitas yang membentuk tindak pidana kehutanan.
Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining, tegasnya. Rizal juga mengingatkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa jika terdapat keraguan, maka harus diberikan manfaat bagi terdakwa.
Ia memohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta memulihkan nama baik mereka.
Fakta Persidangan yang Diabaikan
Kuasa hukum lainnya, Porman Pakpahan, menambahkan bahwa banyak fakta kunci yang terungkap di persidangan justru tidak dituangkan jaksa dalam tuntutannya. Tidak ada satu pun hasil hutan yang diambil oleh Awwab dan Marsel. Tidak ada penebangan, tidak ada pendudukan kawasan. Bahkan patok itu setelah dipasang langsung ditinggalkan, ujar Porman.
Menurutnya, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdapat kegiatan penambangan di area yang dipersengketakan tidak berdasar. Ditegaskannya, PT Position tidak memiliki bukti PKH atau dokumen pendukung. Tidak ada saksi ahli yang mengonfirmasi klaim kerusakan. Tidak ada jejak kegiatan tambang di lokasi patok.
Harusnya hukum memberi putusan bebas. Ini perkara yang faktanya sangat terang, tapi tidak dicerminkan dalam tuntutan jaksa, kata Porman. Ia juga menyinggung soal JPU yang mengabaikan fakta bahwa ada tumpang tindih lahan yang dilakukan PT WKS dan Position.
Faktanya kan ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT WKS dan PT Position, tegas Porman. Ia juga menyoroti saksi dari JPU yakni Dirut PT WKS, Jacob Supamena yang tak pernah hadir dalam persidangan dan hanya memberikan keterangan tertulis.
Harapan untuk Putusan yang Adil
PT WKM berharap majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama. Kami sudah menyampaikan 120 halaman duplik. Tapi intinya dua hal: tidak ada penebangan dan tidak ada pendudukan kawasan. Itu jelas sepanjang persidangan, ucap Porman.
Selama enam bulan penahanan, Marsel dan Awwab hanya bisa menunggu, sementara keluarga mereka hanya bisa mengikuti sidang dari jauh. Bagi Marsel, permohonan hari ini bukan sekadar argumentasi hukum, tapi kerinduan sederhana untuk bisa berada di rumah saat Natal tahun ini tiba. Sementara bagi Awwab, ketidakpastian ini terus menjadi beban yang tidak pernah ia bayangkan ketika hanya menjalankan tugas menjaga wilayah izin perusahaan dari dugaan penambang liar.
Setelah pembacaan duplik hari ini, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan pada 17 Desember mendatang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar