Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel Tewas di Kalibata, Ini Kronologi dan Motifnya

Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel Tewas di Kalibata, Ini Kronologi dan Motifnya

Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector di Jakarta Selatan

Kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian dua debt collector Mata Elang (Matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, telah menemui titik terang. Insiden ini terjadi pada Kamis (11/12/2025), dan kini polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan. Namun yang mengejutkan adalah pelaku ternyata merupakan anggota polisi.

Polisi menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan (Yanma) Markas di Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri menemukan bukti kuat bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat.

Temuan ini diperoleh dari gelar perkara pada Jumat (12/12/2025) malam pukul 19.30 WIB. Tersangka dalam kasus ini adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Perbuatan keenam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Seluruhnya dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat. Trunoyudo menegaskan, setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan.

Propam Polri selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025. "Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," ucap dia.

Kronologi dan Motif Pengeroyokan

Insiden pengeroyokan ini berawal ketika kedua korban menghentikan sepeda motor yang digunakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Aksi penghentian itu memicu emosi enam anggota Polri hingga berujung pengeroyokan.

"Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," ungkap Trunoyudo. Polsek Pancoran lalu menerima laporan penganiayaan itu sekira pukul 15.45 WIB.

Satu korban, MET (41), tewas di lokasi, sementara NAT (32) meninggal di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur. Tak lama setelah kejadian, kerusuhan terjadi di sekitar lokasi. Rekan korban merusak sejumlah fasilitas warga.

Polisi mencatat kerusakan empat mobil termasuk taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar serta dua rumah warga pada bagian kaca. "Ada peristiwa dimana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," kata eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Adapun mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tandas Trunoyudo.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan