Enam Polisi Terlibat Pengeroyokan Matel di Kalibata Akan Diadili Etik


Pengadilan Etik Polri akan menggelar sidang terhadap enam anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan oleh Divpropam Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam personel tersebut akan diproses baik secara pidana maupun etik. Sidang etik ini direncanakan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua matel meninggal dunia, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Trunoyudo menjelaskan bahwa keenam anggota kepolisian tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dia menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada pandang bulu meskipun para tersangka adalah anggota Polri.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat, tambahnya.

Proses Hukum yang Dilalui

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri dalam menangani kasus ini:

  • Penyidikan:
    Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian dua matel. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

  • Sidang Etik:
    Sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar pada tanggal 17 Desember 2025. Sidang ini akan membahas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh keenam anggota polisi.

  • Proses Pidana:
    Selain proses etik, keenam tersangka juga akan diadili secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Koordinasi dengan Pihak Terkait:
    Polri terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas lingkungan sekitar lokasi kejadian.

Upaya Memastikan Keamanan

Polri juga melakukan beberapa langkah untuk memastikan keamanan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

  • Pengamanan Intensif:
    Pengamanan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya aksi susulan atau gangguan keamanan lainnya.

  • Komunikasi dengan Masyarakat:
    Pihak kepolisian berkomunikasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi terkini dan memastikan ketenangan berlangsung.

  • Pemantauan Situasi:
    Pemantauan situasi dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan terbaru dan mengambil tindakan jika diperlukan.

Reaksi Publik

Reaksi publik terhadap kasus ini sangat beragam. Banyak masyarakat yang menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Sementara itu, beberapa pihak menilai bahwa tindakan Polri sudah cukup cepat dan profesional.

Namun, sebagian besar masyarakat tetap menantikan hasil akhir dari sidang etik dan proses hukum yang akan dijalani oleh keenam anggota polisi tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan