
Penanganan Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata
Beberapa anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan oleh Divpropam Polri. Proses hukum ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kedisiplinan dan etika profesi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam personel tersebut tidak hanya akan diproses secara pidana, tetapi juga dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang matel meninggal dunia, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Trunoyudo menegaskan bahwa keenam anggota kepolisian ini melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu meskipun para tersangka adalah anggota Polri. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polri
-
Proses Hukum yang Transparan
Polri menegaskan bahwa semua proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum. -
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas dan harmoni di lingkungan sekitar. -
Pengamanan Lokasi Kejadian
Pengamanan di sekitar lokasi kejadian terus diperketat untuk mencegah terjadinya aksi susulan dan memastikan keamanan warga masyarakat.
Kesimpulan
Keputusan Polri untuk menindaklanjuti kasus pengeroyokan matel melalui sidang Komisi Kode Etik menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan etika profesi. Proses hukum yang transparan dan koordinasi dengan berbagai pihak menjadi langkah penting dalam menyelesaikan masalah ini secara efektif dan adil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar