
SURABAYA, berita
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan terakhir. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan lahan parkir di kota tersebut.
Dalam wawancara dengan media, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa jukir liar yang ditindak kebanyakan beroperasi di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir. Menurutnya, tindakan ini dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara pemilik usaha dan pengelola lahan parkir.
"Sebanyak 112 jukir itu rata-rata beroperasi di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir. Mereka ditangkap karena bergerak di sana," ujar Eri saat dikonfirmasi.
Eri menyebut bahwa penertiban jukir liar juga bertujuan melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian. Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak jukir liar yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya, khususnya di area yang memiliki sistem parkir resmi.
Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan), terutama yang di tempat pajak parkir, tambahnya.
Selain itu, Eri menekankan pentingnya penyelesaian masalah parkir yang bisa menyebabkan perbedaan pendapat antara pemilik lahan dan pengelola. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.
Hadirkan Sistem Parkir Non Tunai
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa pemilik usaha dapat langsung melapor jika tempat parkirnya diisi oleh jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau menerapkan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, hal ini bisa berdampak negatif bagi pemilik usaha dan mengganggu warga sekitar.
Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, yang punya usaha jadi sepi, orang malas ke sana, terganggu. Kalau yang punya usaha laporan, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan, jelasnya.
Eri menegaskan bahwa penertiban jukir liar merupakan bagian dari rencana perbaikan sistem parkir di Surabaya pada 2026 mendatang. Ia menyampaikan bahwa satu-satunya cara untuk memperbaiki sistem parkir adalah dengan tidak menggunakan uang tunai.
Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan, tutupnya.
Langkah-Langkah Penertiban Jukir Liar
- Pemkot Surabaya melakukan penindakan terhadap jukir liar yang beroperasi di area usaha yang sudah membayar pajak parkir.
- Penindakan dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan lahan parkir dan melindungi pemilik usaha dari kerugian.
- Polrestabes Surabaya telah menangkap banyak jukir liar, khususnya di area yang memiliki sistem parkir resmi.
- Pemilik usaha dianjurkan untuk melaporkan jukir liar yang tidak sesuai aturan, seperti tidak menggunakan atribut resmi atau menerapkan tarif yang tidak sesuai.
- Penertiban jukir liar menjadi bagian dari rencana perbaikan sistem parkir di Surabaya pada 2026 mendatang.
Tujuan Utama Penertiban
- Memastikan pengelolaan lahan parkir yang transparan dan adil.
- Menghindari konflik antara pemilik lahan dan pengelola.
- Melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian akibat aktivitas jukir liar.
- Meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi warga dan pengunjung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar