Erwin Ditetapkan Tahanan Akhir Pekan Ini? Kejari Bandung Kirim Surat ke Mendagri

Proses Penahanan Wakil Wali Kota Bandung Dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengambil langkah administratif penting sebelum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, M. Erwin, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Langkah tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat administratif.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, proses penahanan hanya dapat dilakukan setelah pihaknya menerima balasan dari Kemendagri. Ia menyatakan bahwa penahanan akan segera dilakukan setelah adanya respons dari pihak pusat.

“Segera dilakukan penahanan setelah ada balasan surat,” ujar Alex saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).

Terkait kemungkinan penahanan pada akhir pekan, Alex menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya menunggu respons dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain Erwin, Kejari Bandung juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka lain, yakni Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang turut terlibat dalam kasus serupa. Alex menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait langkah hukum berikutnya.

“Saya koordinasikan dulu dengan Pidsus,” katanya.

Modus Penyalahgunaan Kewenangan

Diketahui, Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua pejabat tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Bandung tahun 2025. Modus yang dilakukan keduanya diduga berupa pengkondisian sejumlah paket pekerjaan agar diarahkan kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para tersangka.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa pola penyalahgunaan tersebut dilakukan secara sistematis dan berulang. Ia menyebutkan bahwa para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada SKPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi.

Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, keduanya juga dikenai dakwaan subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap dua pejabat tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kota Bandung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. Penetapan tersangka dan pengambilan langkah administratif seperti pengiriman surat ke Kemendagri menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

Selain itu, Koordinasi internal antara Divisi Pidana Khusus (Pidsus) dan pihak Kejari menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan langkah-langkah hukum yang diambil tepat dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan kota. Dengan adanya pengawasan ketat dan proses hukum yang jelas, diharapkan kasus ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam mencegah tindakan korupsi.

Tantangan dan Langkah Berikutnya

Meski proses penahanan masih menunggu respons dari pihak pusat, Kejari Kota Bandung tetap aktif dalam menyelesaikan kasus ini. Penyelidikan dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta yang relevan dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.

Selain itu, pihak Kejari juga harus siap menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan dari pihak tertentu dan kebutuhan untuk menjaga kredibilitas institusi. Dengan demikian, seluruh proses hukum harus dilakukan dengan profesionalisme dan objektivitas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan