
Pemerintah Menghapus Kewajiban Pembelian BBM dengan QR Code di Wilayah Terdampak Banjir
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk meniadakan kewajiban pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan kode QR di wilayah yang terdampak banjir, yaitu Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Keputusan ini berlaku selama masa tanggap darurat yang diperpanjang hingga 25 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap BBM dalam situasi darurat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa relaksasi awalnya hanya berlaku hingga 8 Desember. Namun, perpanjangan status darurat oleh Gubernur Aceh membuat kebijakan tanpa penggunaan QR Code turut diperpanjang. "Saya komunikasi dengan Pak Gubernur itu justru minta diperpanjang dan Gubernur sudah memperpanjang sampai dengan tanggal 25 Desember," ujar Yuliot dalam wawancara di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memberikan kemudahan akses BBM selama proses pemulihan pasca bencana. "Kalau memang ternyata dalam pemulihan itu masih dibutuhkan perpanjangan, kami akan lakukan perpanjangan untuk tidak menggunakan QR Code dalam penyediaan BBM di daerah bencana," katanya.
Relaksasi Kebijakan BBM untuk Wilayah Bencana
Relaksasi ini sebelumnya telah diarahkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat edaran sebagai respons atas permohonan tambahan kuota BBM dari Gubernur Aceh. Surat tersebut merujuk pada Nomor 300.2.1/18829 terkait permohonan tambahan kuota BBM, serta surat Nomor 500.10.8.3/18893 mengenai permintaan keringanan pengisian BBM subsidi dan pembebasan barcode.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa keringanan pembelian berlaku untuk JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Pembebasan QR Code diberikan untuk kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, kendaraan pengangkut logistik bencana, serta masyarakat di wilayah terdampak banjir pada periode 1225 Desember 2025, sesuai keputusan Gubernur Aceh.
BPH Migas juga memastikan bahwa pasokan BBM, baik subsidi maupun non subsidi, tetap terjaga di Aceh. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun situasi darurat terjadi.
Perluasan Kebijakan BBM untuk Wilayah Terdampak Bencana
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran aturan pembelian BBM di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini digulirkan untuk mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU setelah akses distribusi BBM terganggu akibat kerusakan jalur darat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa relaksasi tersebut memungkinkan masyarakat membeli BBM tanpa menggunakan barcode seperti aturan normal. "Dan urusan BBM, BBM-nya ada, tapi tidak bisa terdistribusi karena banyak jalan yang nggak bisa kita lewati. Kita sudah lewat laut, juga ombak. Nah, perlahan-lahan kita mulai sekarang pakai jerigen. Jadi kita lagi bawa jerigen dan drum dari Jakarta, kita naikkan pesawat kita kirim ke sini supaya kita pikul. Sambil kita bekerjasama dengan kementerian teknis di PU untuk menembus jalan," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Upaya Pemulihan Pasca Bencana
Selama masa tanggap darurat, pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak banjir. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperluas akses BBM kepada masyarakat dan kendaraan operasional pemerintah. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan BBM yang sangat dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana alam. Dengan adanya keringanan pembelian BBM, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar