
Penindakan Tegas Pemerintah Terhadap Tambang Ilegal di Kabupaten Muara Enim
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya untuk mengatasi praktik pertambangan ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu tindakan terbaru dilakukan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, dengan penutupan tiga titik tambang batubara liar yang beroperasi tanpa izin. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) melakukan operasi tersebut pada Kamis (11/12/2025).
Lokasi Penutupan Tambang Ilegal
Tiga lokasi yang ditutup adalah Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Ketiga titik tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin. Operasi ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas untuk menegakkan hukum terkait kegiatan pertambangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan bahwa penghentian aktivitas tambang liar menjadi prioritas utama. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Barang Bukti yang Disita
Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sekitar 1.430 ton batubara. Barang bukti tersebut terdiri dari batubara in situ, stockpile, dan batubara dalam karungan. Selain itu, satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal juga disita.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.
Selain itu, modus yang digunakan pelaku tambang ilegal diketahui adalah membeli lahan milik masyarakat setempat sebagai dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga.
Pendekatan Dialog dalam Penegakan Hukum
Meski bertindak tegas, Jeffri menegaskan bahwa penegakan hukum tetap disertai dengan pendekatan dialog agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami semua pihak. “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Operasi penutupan tambang ilegal ini mendapat dukungan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di lapangan.
Upaya Mitigasi Bencana
Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal dinilai tidak hanya menghentikan praktik yang merugikan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mitigasi bencana. Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Kesimpulan
Operasi penutupan tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menjaga lingkungan. Dengan pendekatan tegas dan dialog, pemerintah berharap dapat memberikan contoh nyata dalam penegakan hukum serta melindungi kepentingan rakyat dan negara secara bersamaan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar