
Etomidate Ditetapkan sebagai Narkotika Golongan Dua
Etomidate, sebuah zat anestesi yang sebelumnya digunakan secara medis, kini resmi masuk ke dalam kategori narkotika. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 21 November 2025 dan diundangkan secara resmi pada 28 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah maraknya penyebaran etomidate secara ilegal, terutama dalam bentuk cairan vape atau rokok elektronik. Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memainkan peran penting dalam mendorong penggolongan ini, karena dikhawatirkan zat tersebut dapat disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Penyitaan Etomidate oleh Pihak Berwajib
Sejak Januari hingga Oktober 2025, polisi telah menyita sebanyak 17.611 mililiter etomidate. Alasan penyitaan ini adalah karena obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa etomidate sering kali disalahgunakan sebagai bahan cairan vape.
"Peredarannya tetap kami lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM," ujar Eko saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 Oktober 2025.
Bahaya dan Risiko Penggunaan Etomidate
Eko menegaskan bahwa etomidate dipilih untuk menghindari aturan regulasi narkotika. Zat ini memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya. "Tahu-tahu pingsan beberapa detik, lalu kejang-kejang. Tergantung pada setiap penggunanya," kata dia.
Beberapa waktu terakhir, etomidate dan ketamine ditemukan dalam cairan vape ilegal. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan artis Jonathan Frizzy oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada April 2025. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan etomidate tidak hanya terjadi di kalangan biasa, tetapi juga melibatkan tokoh publik.
Tindakan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Pihak berwajib terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran etomidate. Selain itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa zat ini tidak lagi mudah diakses oleh masyarakat umum.
Dengan status baru etomidate sebagai narkotika golongan dua, maka penggunaannya akan lebih ketat diatur. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan zat tersebut secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Langkah Bersama untuk Keamanan Masyarakat
Seluruh pihak, termasuk lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan etomidate. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, sangat penting agar mereka memahami risiko penggunaan zat-zat berbahaya seperti etomidate.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dan mengurangi risiko penyalahgunaan zat anestesi yang sebelumnya digunakan secara medis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar